KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Publik kembali digemparkan dengan informasi pemeriksaan terhadap sosok berinisial AC alias Acing yang diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik aktivitas tambang timah ilegal di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah. Pemeriksaan tersebut disebut berlangsung pada Rabu (28/1/2026) di Mapolres Bangka Tengah dan menjadi sorotan luas masyarakat. Kamis (29/1/2026)
Kabar pemanggilan Acing mencuat setelah sebelumnya aparat kepolisian hanya mengamankan para pekerja lapangan dalam operasi penertiban tambang ilegal. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Acing akhirnya dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan perannya sebagai pemilik modal sekaligus pengendali utama aktivitas pertambangan tanpa izin yang beroperasi di atas lahan aset pemerintah daerah.
Kasus ini bermula dari penertiban yang dilakukan aparat kepolisian di lokasi tambang ilegal yang berada di wilayah Bangka Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang pekerja. Namun, hanya empat orang yang berhasil diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial IR, MW, SR, dan DW, yang diketahui berperan sebagai pekerja lapangan.
Sementara itu, empat pekerja lainnya berhasil melarikan diri saat penertiban berlangsung dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Keempatnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga mengetahui secara detail pola operasi tambang ilegal tersebut.
Penanganan kasus ini sempat menuai kritik dari masyarakat karena dinilai hanya menyentuh lapisan bawah. Publik menilai, penegakan hukum belum sepenuhnya menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal dan pengendali utama. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen aparat dalam menindak tambang ilegal secara menyeluruh dan berkeadilan.
Namun demikian, titik terang mulai terlihat ketika hasil pengembangan penyidikan mengarah pada satu nama yang disebut-sebut memiliki pengaruh besar, yakni Acing. Berdasarkan informasi yang beredar, Acing diduga bukan hanya mengendalikan aktivitas tambang ilegal di lahan Pemkab Bangka Tengah, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan aktivitas serupa di beberapa lokasi lain.
Dugaan tersebut menguat setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan para tersangka pekerja lapangan serta barang bukti yang diamankan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, muncul indikasi adanya instruksi dan alur komando yang mengarah kepada sosok Acing sebagai pihak yang mengatur jalannya operasional tambang ilegal.
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Nyoman Bratasena membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Acing. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kapolres menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum dapat disimpulkan.
“Selamat siang, kami masih mendalami kasus ini Pak. Proses pemeriksaan masih berlangsung. Apabila ada perkembangan, akan kami informasikan melalui Humas,” ujar AKBP I Nyoman Bratasena.
Meski demikian, Kapolres belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum Acing, apakah masih sebatas saksi atau telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan asas kehati-hatian.
Kehadiran Acing di Mapolres Bangka Tengah, apabila benar, menjadi harapan baru bagi masyarakat Bangka Tengah dalam upaya penegakan hukum yang adil dan transparan. Warga berharap, aparat kepolisian tidak berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan semata, melainkan berani menindak tegas para pemodal dan aktor intelektual yang selama ini dinilai kebal hukum.
Kasus ini juga kembali menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Selain menyebabkan kerusakan lahan, tambang ilegal di atas aset pemerintah daerah berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerugian ekonomi bagi daerah.
Masyarakat kini menanti langkah tegas Polres Bangka Tengah dalam menuntaskan kasus ini. Apakah hukum akan ditegakkan hingga ke akar persoalan dan menyasar pihak-pihak yang berada di balik layar, atau kembali berhenti pada para pekerja kecil yang mencari nafkah di lubang tambang. Waktu dan keberanian aparat penegak hukum akan menjadi jawabannya. (Sumber : Babel Aktual, Editor : KBO Babel)

















