KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Advokat Andi Kusuma resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Senin (6/4/2026)
Pengacara yang akrab disapa AK tersebut terlihat datang ke pengadilan didampingi sejumlah kuasa hukum. Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan atas penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Bangka Belitung.
Melalui pernyataannya yang disampaikan di media sosial TikTok, AK menilai penetapan dirinya sebagai tersangka sarat dengan muatan politik. Ia mengaku keberatan dan merasa proses hukum yang menjeratnya tidak objektif.
“Saya membela klien dan berhasil memenangkan perkara. Klien mendapatkan aset berupa sembilan tambak, alat berat hingga dump truk. Namun, saya belum menerima hak retensi sepeser pun dari Rp250 juta yang disepakati,” ujar AK.
Ia menjelaskan bahwa hak retensi tersebut sempat dicicil sebesar Rp100 juta, namun dilakukan tanpa sepengetahuannya melalui rekening karyawan. AK mengaku menolak pembayaran tersebut karena menginginkan pelunasan penuh sesuai kesepakatan awal, mengingat pekerjaan yang ia tangani telah selesai.
“Pembayaran dilakukan tanpa sepengetahuan saya. Saya minta dibayar penuh, karena pekerjaan sudah selesai. Tapi malah saya dilaporkan dengan tuduhan penipuan,” katanya.
AK juga menyampaikan kritik terhadap proses penegakan hukum yang menjeratnya. Ia bahkan menyebut reformasi di tubuh kepolisian bisa dimulai dari wilayah Bangka Belitung.
“Mungkin reformasi Polri akan dimulai dari Polda Bangka Belitung,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum. Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Agus Sugiyarso, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil AK.
“Praperadilan adalah hak setiap warga negara dan itu sah-sah saja,” ujar Agus dalam keterangannya sebelumnya.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Penyidik akan melanjutkan tahapan berikutnya dengan memanggil AK untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Ke depan, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka dan melanjutkan proses pemeriksaan,” tegasnya.
Seperti diketahui, AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi. Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial FG, yang diketahui bernama Frida Gunadi.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik hingga menetapkan AK sebagai tersangka.
Pengajuan praperadilan ini nantinya akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik. Jika dikabulkan, maka status tersangka dapat dibatalkan. Sebaliknya, jika ditolak, proses hukum terhadap AK akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, proses hukum memasuki babak baru dengan bergulirnya praperadilan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Publik pun menanti hasil sidang yang akan menentukan kelanjutan kasus tersebut, sekaligus menguji profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

















