KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas penanganan kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Sabtu (4/4/2026)
Dalam pernyataannya, Danke mengakui adanya kesalahan dan kekhilafan dari pihak Kejaksaan Negeri Karo dalam menangani perkara tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan dari para anggota dewan yang dinilai menjadi bahan evaluasi penting bagi institusinya.
“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami,” ujar Danke di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Amsal Sitepu, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Komisi Kejaksaan. Suasana rapat berlangsung serius, mengingat kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan kriminalisasi terhadap pekerja ekonomi kreatif.
Danke menegaskan bahwa pihaknya akan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar ke depan penanganan perkara dapat dilakukan lebih profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga berjanji akan memperbaiki kinerja serta mengikuti arahan yang disampaikan oleh Komisi III DPR.
“Terima kasih atas masukan dan kritikan yang telah disampaikan. Ini akan menjadi bahan perbaikan bagi kami ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, perkembangan signifikan dalam perkara ini terjadi sehari sebelumnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu pada Rabu (1/4/2026). Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Memutuskan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar hakim dalam persidangan.
Vonis bebas ini sekaligus menjadi titik balik dalam kasus yang sebelumnya menimbulkan polemik, khususnya di kalangan pekerja kreatif. Banyak pihak menilai perkara ini mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap karakteristik pekerjaan di sektor ekonomi kreatif.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode anggaran 2020 hingga 2022. Amsal, melalui perusahaannya CV Promiseland, menawarkan jasa produksi video kepada sejumlah desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal yang diajukan, biaya produksi video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa. Namun, persoalan muncul setelah auditor Inspektorat Kabupaten Karo menilai bahwa biaya tersebut seharusnya hanya sekitar Rp 24,1 juta per desa. Selisih nilai tersebut kemudian dianggap sebagai potensi kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan tersebut, jaksa penuntut umum menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Namun, angka tersebut dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum Amsal karena dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.
Amsal sendiri dalam berbagai kesempatan menyampaikan keberatannya atas penilaian tersebut. Ia menyoroti sejumlah komponen pekerjaan kreatif yang justru dihargai nol rupiah oleh auditor maupun jaksa, seperti ide kreatif, proses editing, cutting, dubbing, hingga penggunaan peralatan.
“Itu ada ide Rp 2 juta, editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing Rp 1 juta, clip-on Rp 900 ribu. Total Rp 5,9 juta tapi dianggap Rp 0,” ungkap Amsal dalam rapat sebelumnya dengan Komisi III DPR.
Pernyataan tersebut menggambarkan adanya perbedaan sudut pandang antara aparat penegak hukum dan pelaku industri kreatif dalam menilai nilai suatu pekerjaan. Bagi Amsal, aspek kreatif merupakan bagian penting yang memiliki nilai ekonomi dan tidak bisa diabaikan.
Dalam rapat di DPR, Amsal juga menyampaikan curahan hatinya sebagai pekerja ekonomi kreatif yang merasa diperlakukan tidak adil. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa, melainkan hanya menawarkan jasa.
“Saya hanya pekerja ekonomi kreatif. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran. Saya hanya menjual jasa,” ujarnya dengan suara bergetar.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa kasus yang dialaminya dapat menimbulkan ketakutan bagi generasi muda untuk terlibat dalam kerja sama dengan pemerintah, khususnya di sektor kreatif.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas karena dianggap berpotensi menghambat perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Banyak pihak mendorong agar aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap industri ini agar tidak terjadi kesalahan penilaian di masa mendatang.
Dengan adanya permintaan maaf dari Kajari Karo serta vonis bebas dari pengadilan, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat kembali pulih. Namun demikian, kasus ini juga menjadi pengingat penting akan perlunya reformasi dalam pendekatan penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan sektor-sektor baru seperti ekonomi kreatif.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku industri kreatif dinilai menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem yang adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengorbankan rasa keadilan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

















