Aksi Tengah Malam! Truk Tangki Biru Putih Diduga Transfer BBM Ilegal ke Kapal di Balik Banker Talang Duku

Dua Truk Diduga Milik PT Titu Perkasa Energi Lansir Solar Oplosan ke Kapal di Talang Duku, Airud ke Mana?

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jambi) — Aktivitas dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali terpantau di wilayah Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi. Meski Polda Jambi dan tim gabungan baru-baru ini melakukan razia besar-besaran ke sejumlah sumur minyak serta gudang penampungan, aktivitas ilegal itu diduga tidak surut. Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, dua truk tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Titu Perkasa Energi terlihat memasuki sebuah lokasi yang dikenal masyarakat sebagai “Banker”. Rabu (19/11/2025)

Menurut informasi yang dihimpun, dua unit truk tersebut diduga membawa BBM ilegal, yang kemudian masuk ke dalam area yang tertutup dan terisolasi. Tempat tersebut dikenal sebagai titik yang sering digunakan untuk kegiatan transfer BBM ke kapal-kapal yang telah menunggu di balik lokasi itu. Sumber lapangan menyebutkan kegiatan ini berlangsung cepat dan dilakukan dengan pengamanan internal yang sangat ketat.

banner 336x280

Aktivitas pemindahan BBM ke kapal ini diduga dilakukan secara sistematis untuk menghindari pantauan aparat dan sorotan media. Pola kerja tengah malam kerap digunakan untuk meminimalkan risiko terdeteksi selama operasi pengawasan berlangsung. Aksi tersebut semakin menjadi sorotan karena terjadi hanya beberapa hari setelah aparat melakukan razia besar terhadap jaringan BBM ilegal di wilayah Jambi.

Warga mempertanyakan kinerja aparat khususnya Direktorat Polisi Air dan Udara (Airud) Polda Jambi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan serta penindakan di jalur perairan. Banyak pihak menilai keberadaan truk-truk tersebut di lokasi banker seharusnya bisa terdeteksi oleh patroli air.

Fenomena ini mengundang perhatian publik serta menimbulkan pertanyaan mengenai keberanian jaringan pelaku dalam menjalankan aksinya. Masyarakat menilai bahwa tindakan tegas perlu diambil oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar guna mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk jika ada dugaan pembiaran dari oknum tertentu.

Secara hukum, mafia BBM ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan ini mengatur ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi.

Selain itu, Pasal 23 UU Migas juga menjerat pelaku pengangkutan tanpa izin dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara serta denda maksimal Rp40 miliar. Jika terbukti terjadi pemalsuan jenis BBM, maka Pasal 54 UU Migas dapat diterapkan. Sementara pihak yang turut membantu dapat dijerat dengan Pasal 56 KUHP.

Masyarakat berharap kasus ini segera diusut secara tuntas serta memberikan efek jera bagi para pelaku. Aksi penyelundupan BBM ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan dan mengganggu stabilitas distribusi energi di Jambi. (Sumber: Wartapolri.web.id, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed