KBOBABEL.COM (JAWA BARAT) – Penasihat hukum Endang Kusumawaty melayangkan pengaduan sekaligus permohonan perlindungan hukum kepada Tim Reformasi Kepolisian Republik Indonesia. Mereka menilai Endang telah menjadi korban kriminalisasi serta intimidasi yang dilakukan secara berulang. Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat tertulis tertanggal 4 Desember 2025 oleh tim hukum yang dipimpin Ronny Perdana Manullang dan Rifmi Ramdhani. Senin (8/12/2025)
Saat ini, Endang Kusumawaty diketahui masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Dalam surat pengaduan yang diterima redaksi, tim hukum menegaskan adanya dugaan intimidasi yang terus menerus dialami kliennya.
“Bahwa klien kami diduga terus mendapatkan intimidasi-intimidasi oleh Sdr. Stelly Gandawidjaja dan diduga dengan cara melalui oknum-oknum anggota Polri atau pejabat-pejabat yang tidak benar,” demikian petikan surat pengaduan yang dikutip Minggu, 7 Desember 2025.
Endang Kusumawaty diketahui merupakan istri dari Irfan Suryanegara, mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat. Kasus hukum yang menjerat keduanya bermula dari laporan Stelly Gandawidjaja atas dugaan penipuan dan penggelapan. Di tingkat Pengadilan Negeri, Irfan dan Endang sempat divonis bebas karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan.
Namun perkara tersebut terus berlanjut dan dipaksakan hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK). Pada tahap inilah muncul dua putusan Mahkamah Agung yang berbeda dan dinilai tim hukum sarat kejanggalan. Dalam Putusan PK Nomor 97, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Irfan Suryanegara. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan Irfan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Lebih dari itu, Mahkamah Agung dalam putusan PK Nomor 97 juga memerintahkan agar seluruh barang bukti nomor 1 sampai dengan 146 dikembalikan kepada pihak yang berhak. Putusan ini menjadi dasar hukum penting yang menurut kuasa hukum seharusnya dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian.
Sebaliknya, dalam Putusan PK Nomor 113, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Endang Kusumawaty. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Endang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Selain itu, barang bukti nomor 1 hingga 110 justru diperintahkan untuk diserahkan kepada pelapor. Perbedaan amar putusan inilah yang kemudian memicu polemik dan perdebatan berkepanjangan di kalangan kuasa hukum.
Tim kuasa hukum menyebut persoalan menjadi semakin rumit karena jaksa telah melakukan eksekusi sebelum seluruh proses PK benar-benar tuntas dan berkekuatan hukum tetap. Ironisnya, tujuh aset disebut telah diserahkan kepada pelapor, padahal dalam putusan PK Irfan, Mahkamah Agung secara tegas memerintahkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Permasalahan kemudian berlanjut saat pelapor kembali melayangkan somasi agar sertifikat tanah diserahkan. Menanggapi somasi tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah pengadilan atau kejaksaan. Namun meski telah diberikan penjelasan, persoalan hukum justru bergulir kembali ke ranah pidana.
Pelapor kembali melaporkan Endang Kusumawaty ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/497/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Oktober 2025. Selanjutnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP Nomor B/SPDP/254/XI/RES.1.11./2025/Dittipideksus tertanggal 24 November 2025 dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang yang berkaitan dengan sertifikat tanah.
Tim hukum menegaskan, sertifikat tersebut hingga kini masih berstatus sengketa perdata yang sedang bergulir di tingkat kasasi. Bahkan berdasarkan amar PK Nomor 97, sertifikat itu seharusnya dikembalikan kepada pihak yang namanya tercantum dalam alas hak, yakni Endang Kusumawaty. “Bahwa klien kami tidak mengerti permasalahan dan tidak pernah komunikasi langsung oleh Sdr. Stelly Gandawidjaja. Klien kami hanya seorang ibu rumah tangga,” tulis tim hukum dalam suratnya.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan serius dalam proses penyidikan yang dilakukan aparat. Mereka menyoroti mulai dari penerimaan laporan yang dinilai tidak semestinya, pemanggilan pemeriksaan yang dianggap cacat prosedur, hingga penerbitan SPDP yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
“Bahwa dalam laporan polisi tersebut terdapat dugaan intimidasi atau prosedur yang tidak benar. Diantaranya laporan sepatutnya tidak diterima oleh Mabes Polri karena yang berhak meminta Sertifikat adalah eksekusi/perintah pengadilan dan Kejaksaan sehingga ini bukan merupakan tindak pidana,” tulis tim hukum.
Selain itu, mereka juga menyoroti prosedur pemanggilan pemeriksaan yang dinilai melanggar hukum.
“Panggilan pemeriksaan tidak diberikan secara langsung dan kurang dari 3 (tiga) hari dari penjadwalan melanggar ketentuan Pasal 227 KUHAP. SPDP terbit tanpa panggilan pemeriksaan ke-2 atau kesempatan klien memberikan keterangan dengan didampingi pengacara,” tulis mereka lagi.
Atas dasar itu, demi melindungi Endang Kusumawaty, tim kuasa hukum meminta Tim Reformasi Polri membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Mereka juga mendesak agar diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas laporan yang kembali menjerat Endang.
“Bahwa dengan ini patut diduga adanya oknum yang tidak benar di tubuh Polri yang perlu kita benahi bersama guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap marwah Polri dan guna menegakkan keadilan secara benar,” demikian petikan akhir surat pengaduan tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan, pengaduan tim hukum Endang Kusumawaty juga ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi negara. Di antaranya Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Kapolri, Divisi Propam Polri, Kompolnas, Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan. Langkah ini dilakukan untuk meminta pengawasan terhadap proses hukum yang dinilai sarat kejanggalan serta berpotensi melanggar hak asasi manusia dan asas keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polri terkait permohonan perlindungan hukum dan pengaduan yang diajukan tim kuasa hukum Endang Kusumawaty. Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut integritas penegakan hukum dan perlindungan terhadap warga negara dari dugaan kriminalisasi yang berulang. (Sumber : Republik Merdeka, Editor : KBO Babel)
















