
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Bea Cukai Semarang untuk mendalami keberadaan kontainer mencurigakan yang disita di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Selasa (26/5/2026)
Ketiga saksi yang diperiksa pada Senin (25/5/2026) tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Semarang, yakni Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi proses masuknya kontainer hingga alasan barang tersebut masih berada di pelabuhan selama lebih dari 30 hari.
“Kita konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan, padahal sudah 30 hari di sana, bagaimana proses masuknya, proses clearance-nya, itu semuanya kita dalami proses bisnis dan SOP-nya dan bagaimana di lapangannya,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
KPK menduga terdapat pelanggaran prosedur dalam proses importasi barang yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta perusahaan importir.
Kontainer yang menjadi perhatian penyidik sebelumnya disita KPK di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Selasa (12/5/2026). Kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray, perusahaan yang kini terseret dalam perkara dugaan korupsi importasi barang.
Pemilik PT Blueray, John Field, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Pada Selasa (12/5/2026), penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” ujar Budi Prasetyo sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kontainer tersebut diketahui berisi sparepart kendaraan yang termasuk kategori barang dilarang atau dibatasi (lartas) dalam ketentuan impor.
Karena itu, keberadaan barang tersebut menjadi perhatian penyidik untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik pengaturan jalur impor agar barang bisa lolos dari pemeriksaan.
“Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan importir, forwader, maupun kepada pihak Ditjen BC,” kata Budi.
Kasus ini bermula ketika KPK mengungkap dugaan praktik suap dan pengaturan jalur importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada Kamis (5/2/2026), KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta dari PT Blueray.
Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Tak berhenti di situ, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru pada Jumat (27/2/2026), yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan jalur importasi agar barang-barang milik PT Blueray dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan ketat.
Menurut Asep, PT Blueray diduga ingin barang impor yang masuk ke Indonesia tidak diperiksa secara detail oleh petugas Bea Cukai.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
KPK mengungkap bahwa dugaan pemufakatan jahat tersebut mulai terjadi sejak Oktober 2025.
Saat itu, diduga terjadi kerja sama antara sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.
“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” ujar Asep.
Dalam sistem kepabeanan Indonesia, barang impor yang masuk akan melalui jalur pemeriksaan tertentu berdasarkan tingkat risiko. Jalur tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pelayanan dan pengawasan barang impor.
Barang dengan tingkat risiko tinggi biasanya akan melalui pemeriksaan lebih ketat sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan. Namun, dalam kasus ini, KPK menduga terdapat upaya untuk menghindari pemeriksaan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dari pihak Bea Cukai dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 12 B terkait gratifikasi.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik kini fokus mendalami alur masuk barang impor, proses clearance di pelabuhan, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pengaturan jalur impor tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola importasi nasional dan dugaan praktik korupsi di sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pengawasan barang masuk ke Indonesia. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)









