KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelaah dan menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran uang sebesar 400 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang dalam persidangan disebut berkaitan dengan permintaan Zainal Abidin, sosok yang disebut sebagai teman Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kamis (3/9/2026)
Keterangan mengenai uang tersebut muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Fakta persidangan itu kemudian menjadi perhatian karena menyebut nama Nusron Wahid dalam rangkaian pembicaraan mengenai penyerahan uang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh keterangan yang muncul selama persidangan akan menjadi bahan bagi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk dianalisis.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata Budi, dikutip Kamis (3/9/2026).
Menurut Budi, fakta yang terungkap di ruang sidang memiliki arti penting dalam proses pembuktian perkara. Termasuk apabila terdapat keterangan yang berkaitan dengan dugaan aliran uang kepada pihak tertentu.
“Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” ujar Budi.
Nama Nusron Wahid mencuat dalam persidangan yang digelar pada Selasa (1/9/2026). Saat itu, terdakwa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengonfirmasi kepada mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saiful Bahri alias Bajak Laut, mengenai penyerahan uang sebesar 400 ribu dolar AS kepada seseorang bernama Erik.
Dalam persidangan tersebut, Gus Alex menanyakan apakah Saiful mengetahui bahwa uang 400 ribu dolar AS itu diserahkan untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.
“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya minta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US dolar itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Gus Alex.
Saiful kemudian menjelaskan bahwa pada awalnya dirinya tidak mengetahui tujuan penyerahan uang tersebut.
“Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke bapak, itu sebenarnya siapa, baru bapak kasih tahu gitu,” jawab Saiful.
Gus Alex kemudian kembali memastikan kepada Saiful mengenai informasi yang baru diketahuinya setelah mendapat penjelasan tersebut. Ia menanyakan apakah Saiful memahami bahwa uang itu berkaitan dengan permintaan Zainal Abidin dan penyerahannya dilakukan melalui Erik.
“Baru setelah itu saya kasih tahu bahwa saudara Zainal Abidin itu meminta, kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia, dia itu temannya Pak Nusron Wahid gitu, betul?” tanya Gus Alex.
“Iya,” jawab Saiful.
Gus Alex kemudian kembali menegaskan apakah Saiful memahami bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan atas permintaan Zainal Abidin melalui Erik.
“Artinya saudara memahami bahwa mengerti ya, mengerti bahwa itu atas permintaan saudara Zainal Abidin dan saya minta saudara untuk menyerahkan melalui saudara Erik?” lanjut Gus Alex.
“Siap, setelah dikasih tahu,” jawab Saiful.
Berawal dari Titipan Uang
Keterangan mengenai uang 400 ribu dolar AS tersebut merupakan bagian dari rangkaian fakta persidangan yang sebelumnya mengungkap adanya uang sebesar 406 ribu dolar AS yang dititipkan kepada Saiful oleh terdakwa Asrul Azis Taba.
Asrul diketahui merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri. Dalam persidangan, Saiful menjelaskan bahwa dirinya menerima titipan uang tersebut setelah diarahkan untuk mendatangi sebuah kantor di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Saat itu, Saiful berada di dalam sebuah mobil. Ia mengaku hanya membuka bagian bagasi ketika orang yang dibawanya mengambil titipan uang tersebut.
Setelah menerima uang, Saiful kemudian membawanya dan melaporkan keberadaan uang tersebut kepada Gus Alex.
Dalam perkembangan persidangan, terungkap adanya sejumlah penggunaan dan penyerahan uang. Salah satunya adalah permintaan Gus Alex kepada Saiful agar menyerahkan uang sebesar 400 ribu dolar AS melalui seseorang bernama Erik.
Rangkaian keterangan tersebut kini menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dipelajari oleh KPK.
KPK menyatakan proses telaah terhadap fakta persidangan diperlukan untuk melihat konstruksi perkara secara menyeluruh. Dengan demikian, setiap keterangan yang muncul tidak serta-merta menjadi kesimpulan hukum, tetapi akan dianalisis dalam kaitannya dengan alat bukti dan rangkaian perkara.
Munculnya nama Nusron Wahid dalam persidangan juga menjadi perhatian publik. Namun, keterangan saksi maupun terdakwa dalam persidangan masih perlu diuji dan dikaitkan dengan bukti lain untuk menentukan relevansi serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut.
KPK menegaskan fakta persidangan akan menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Melalui telaah tersebut, lembaga antirasuah diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai asal-usul, tujuan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aliran uang yang disebut dalam persidangan.














