KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar, resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Pengajuan kasasi tersebut tercatat dengan nomor perkara 11179 K/PID.SUS/2025 dan kini tengah dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim. Senin (1/12/2025)
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (1/12/2025), permohonan kasasi Alwin telah terdistribusi pada Selasa, 25 November 2025. Pada dokumen tersebut tercatat bahwa pemohon adalah Penuntut Umum, sementara pihak yang diajukan kasasi adalah terdakwa Alwin Albar. Permohonan ini akan diperiksa serta diputus oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi, dengan dua hakim anggota, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto.
Sebelumnya, Alwin telah melalui proses persidangan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada persidangan itu, ia divonis 10 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan setelah ia dinilai terbukti terlibat dalam dua rangkaian tindak pidana korupsi besar yang terjadi di tubuh PT Timah.
Dalam dakwaan pertama, Alwin bersama para terdakwa lain disebut menyepakati harga sewa pengolahan timah tanpa kajian kelayakan yang memadai. Kesepakatan itu melibatkan PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan harga sewa 4.000 dolar AS per ton, serta empat smelter swasta lainnya dengan harga 3.700 dolar AS per ton. Skema tersebut dilakukan tanpa landasan analisis teknis dan ekonomi yang semestinya, sehingga dianggap merugikan negara sebesar Rp 2,2 triliun.
Kerugian negara semakin membengkak ketika Alwin bersama sejumlah pihak lainnya juga disebut terlibat dalam penerbitan surat perintah kerja (SPK) untuk melegalkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal. SPK tersebut dikeluarkan untuk wilayah yang berada di bawah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Praktik ini kemudian memicu kegiatan penambangan ilegal berskala besar dan menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan.
Berdasarkan penghitungan auditor, penerbitan SPK ilegal ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 26,6 triliun, serta mengakibatkan kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun. Total nilai kerugian dan dampak lingkungan inilah yang membuat perkara Alwin Albar menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, khususnya di sektor pertambangan.
Tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, Alwin kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, majelis hakim banding justru memperberat hukuman tersebut. Pada sidang putusan banding yang dibacakan pada 24 Juni 2025, Pengadilan Tinggi memutuskan menerima banding yang diajukan penuntut umum maupun pihak terdakwa. Putusan itu sekaligus mengubah vonis dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara, dengan denda tetap sebesar Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusan banding, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana pengganti kepada Alwin Albar. Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk membuka blokir terhadap sejumlah rekening atas nama Alwin Albar dan Wydia Kemala Sari, yang sebelumnya dibekukan selama proses penyidikan kasus korupsi berlangsung.
Dengan diajukannya kasasi ini, Alwin berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan atau meringankan putusan banding tersebut. Namun, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kuasa hukum Alwin terkait dasar argumentasi yang digunakan dalam permohonan kasasi tersebut. Sementara itu, penuntut umum tetap pada pendiriannya bahwa Alwin memiliki peran sentral dalam skema korupsi tata niaga timah yang menyebabkan lonjakan kerusakan lingkungan dan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai kerugian negara serta dampak lingkungan yang ditimbulkannya. Proses kasasi yang kini bergulir di Mahkamah Agung menjadi tahap akhir bagi terdakwa untuk memperoleh putusan hukum tetap. Masyarakat pun menanti apakah MA akan mempertahankan putusan banding atau memberikan putusan yang berbeda bagi mantan pejabat tinggi PT Timah tersebut. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











