Anak-Anak Masuk Area Bar dan Alkohol Dijual Bebas, Operasional Rebel House Disorot Keras

Rebel House Jadi Sorotan Publik, APH dan Pemkot Pangkalpinang Dinilai Tutup Mata

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Operasional Rebel House Coffeeshop & Bar di Kota Pangkalpinang kini menjadi sorotan publik. Tempat usaha yang mengusung konsep coffeeshop sekaligus bar tersebut diduga beroperasi layaknya Tempat Hiburan Malam (THM) dengan aktivitas musik DJ hingga dini hari, penjualan minuman beralkohol secara terbuka, serta bebasnya pengunjung membawa anak-anak masuk ke area hiburan malam. Senin (11/5/2026)

Temuan tersebut mencuat setelah tim investigasi media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Sabtu malam (9/5/2026). Dari hasil pemantauan di lapangan, aktivitas di Rebel House berlangsung hingga larut malam dengan suasana yang identik dengan hiburan malam pada umumnya.

banner 336x280

Berdasarkan hasil investigasi, di luar malam Minggu tempat tersebut disebut beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Namun khusus malam Minggu, aktivitas hiburan berlangsung jauh lebih lama hingga sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Musik DJ mulai dimainkan sekitar pukul 23.00 WIB dan terus berlangsung hingga tempat usaha ditutup. Dentuman musik keras terdengar mendominasi area hiburan, sementara pengunjung tampak menikmati suasana malam sambil mengonsumsi minuman beralkohol yang dijual secara terbuka.

Ironisnya, di tengah suasana hiburan malam yang dipenuhi asap rokok dan aktivitas konsumsi alkohol tersebut, sejumlah anak-anak terlihat berada di dalam area lokasi bersama orang dewasa.

Kondisi itu langsung memunculkan kritik dan kekhawatiran masyarakat. Banyak pihak menilai keberadaan anak-anak di lingkungan hiburan malam bukan hanya persoalan etika, namun sudah masuk dalam isu serius terkait perlindungan anak.

Selain suasana hiburan malam yang dianggap tidak layak bagi anak-anak, tim investigasi juga menemukan adanya wanita sales promotion girl (SPG) yang aktif menawarkan minuman beralkohol kepada pengunjung.

Aktivitas tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa operasional tempat itu tidak sekadar coffeeshop biasa, melainkan telah mengarah pada konsep hiburan malam dengan penjualan minuman keras sebagai salah satu daya tarik utama.

Publik pun mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap operasional tempat usaha tersebut.

Secara hukum, perlindungan anak telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional. Dalam Pasal 76J Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Aturan tersebut dibuat untuk memastikan anak-anak tidak terpapar lingkungan yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang fisik maupun mental mereka.

Sejumlah pemerhati sosial menilai, membiarkan anak-anak berada di lingkungan hiburan malam yang dipenuhi konsumsi alkohol, asap rokok, dan musik keras berpotensi menciptakan normalisasi perilaku negatif sejak usia dini.

Anak-anak yang terbiasa menyaksikan aktivitas tersebut dikhawatirkan menganggap konsumsi minuman keras dan kehidupan malam sebagai sesuatu yang biasa dan wajar dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, paparan asap rokok terhadap anak-anak juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak dari paparan zat adiktif berupa produk tembakau.

Dengan demikian, keberadaan anak-anak di lingkungan yang dipenuhi asap rokok dan aktivitas konsumsi alkohol dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hak kesehatan anak.

Fakta-fakta di lapangan itu pun memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi terkait di Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Publik mempertanyakan mengapa tempat yang beroperasi hingga dini hari dengan hiburan DJ dan penjualan alkohol masih dapat berjalan bebas tanpa pengawasan ketat.

Terlebih lagi, tidak terlihat adanya pembatasan usia maupun larangan tegas terhadap pengunjung yang membawa anak-anak masuk ke area hiburan malam tersebut.

Kondisi ini juga memunculkan dugaan bahwa konsep “hybrid” coffeeshop dan bar dimanfaatkan sebagai celah untuk mengaburkan aktivitas hiburan malam sehingga terhindar dari pengawasan maksimal aparat maupun pemerintah daerah.

Padahal, jika mengacu pada praktik umum pengawasan tempat hiburan malam, operasional usaha yang menyajikan hiburan DJ dan penjualan minuman beralkohol biasanya memiliki aturan ketat terkait izin usaha, jam operasional, hingga pembatasan usia pengunjung.

Karena itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama aparat penegak hukum didesak segera melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap legalitas operasional Rebel House.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah tempat usaha tersebut memiliki izin penjualan minuman beralkohol, kesesuaian klasifikasi izin usaha, kepatuhan terhadap jam operasional, serta penerapan aturan perlindungan anak.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, aparat diminta tidak hanya memberikan teguran administratif, melainkan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi yang diminta publik pun tidak main-main, mulai dari penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti mengabaikan keselamatan dan perlindungan anak.

Masyarakat menilai penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap tempat-tempat tertentu.

Selain itu, pengawasan rutin terhadap tempat hiburan malam juga dinilai perlu diperkuat guna mencegah munculnya praktik serupa di wilayah Kota Pangkalpinang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Rebel House, aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Pangkalpinang, termasuk wali kota dan dinas terkait masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi oleh tim redaksi.

Redaksi juga menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. (Sumber : TitahNusa.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed