Andi Kusuma Buka-bukaan di Sidang Tipikor: Bambang Hero dan Harvey Muis Sama-sama Dilaporkan

Nama Harvey Muis Ikut Diseret, Andi Kusuma Pertanyakan Perhitungan Kerugian Timah Rp271 T

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Andi Kusuma menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Effendi, Andi dicecar jaksa penuntut umum mengenai alasannya melaporkan ahli lingkungan Prof Bambang Hero Saharjo ke kepolisian. Sabtu (10/1/2026)

Di hadapan majelis hakim, Andi menegaskan laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Prof Bambang Hero. Ia menyebut turut melaporkan Harvey Muis, suami artis Sandra Dewi, karena menilai terdapat ketidakadilan terhadap klien yang ia dampingi. Menurut Andi, langkah hukum itu diambil setelah ia merasa keterangan para pihak tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.

banner 336x280

“Benar, JPU, saya somasi Bambang Hero, saya somasi Harvey Muis. Saya laporkan Harvey Muis ke Mabes Polri, saya juga laporkan Bambang Hero karena berdasarkan fakta persidangan dia tidak bisa mempertanggungjawabkan. Saat ditanya, dia malas menjawab,” ujar Andi di ruang sidang.

Andi menilai sebagai seorang profesor dan guru besar, Prof Bambang Hero seharusnya mampu memaparkan perhitungan kerugian negara secara valid dan terukur. Ia menyinggung angka kerugian Rp271 triliun yang sebelumnya disampaikan dalam perkara tersebut. Menurutnya, angka fantastis itu harus disertai dasar perhitungan yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada kerugian Rp271 triliun, itu jelas-jelas merugikan. Saya orang Bangka, kalau ada kerugian sebesar itu, kembalikan ke Bangka Belitung supaya daerah kami sejahtera,” katanya.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi ekonomi masyarakat di Bangka Belitung yang dinilainya masih sulit. Andi menyebut banyak warga merasakan dampak langsung dari polemik hukum dan tambang timah, sementara manfaat ekonomi bagi daerah tidak kunjung dirasakan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi lain untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Jaksa penuntut umum menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan guna memperjelas dugaan perintangan penyidikan serta peran masing-masing pihak yang terlibat.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik karena menyeret nama akademisi dan pengusaha dalam pusaran perkara besar timah. Majelis hakim meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan menunggu pembuktian di persidangan berikutnya secara terbuka objektif dan profesional. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *