
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Polemik pengadaan mobiler di rumah dinas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus menuai sorotan dari berbagai pihak. Kali ini, kritik datang dari Anggota Komisi I DPRD Babel, Muhtar Motong, yang menilai persoalan tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel. Rabu (11/3/2026)
Sorotan itu muncul setelah mencuat kabar bahwa sejumlah mobiler dan peralatan di rumah dinas Wakil Gubernur berpotensi ditarik kembali oleh pihak penyedia jasa karena belum dilakukan pembayaran. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena menyangkut fasilitas resmi pejabat daerah yang seharusnya dikelola secara tertib dan sesuai aturan.

Muhtar Motong mengaku miris melihat polemik yang berkembang terkait pengadaan perabotan di rumah dinas Wakil Gubernur Babel tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak sekadar terkait temuan administrasi, tetapi mencerminkan adanya masalah dalam sistem pengelolaan pemerintahan.
“Ini bukan hanya persoalan temuan LHP Inspektorat atau tidak ada dalam kontrak maupun SPK atau tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Tetapi kenapa semuanya seperti sudah dipersiapkan?” kata Muhtar, Selasa (10/3/2026).
Ia menilai organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani pengadaan tersebut tidak bekerja secara profesional dan tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi pemerintah daerah.
Menurut Muhtar, persoalan ini juga menyangkut marwah pemerintahan daerah dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa rumah dinas Wakil Gubernur merupakan fasilitas resmi negara yang seharusnya dikelola dengan baik.
“Karna ini menyangkut marwah dan moralitas. Bagaimanapun saat ini Wakil Gubernur Babel masih ada dan aktif menjalankan tugasnya dan harus diperlakukan dengan selayaknya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muhtar menjelaskan bahwa aturan mengenai fasilitas rumah jabatan pejabat daerah sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 99. Selain itu, ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Pasal 14.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dibiayai melalui APBD harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang layak, termasuk perabotan atau mobiler.
Oleh karena itu, jika pengelolaan pengadaan mobiler tidak dilakukan sesuai mekanisme yang benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ini bisa dianggap melanggar amanat undang-undang. Jadi tidak boleh kita sembarangan dalam mengelola fasilitas rumah jabatan,” ujar Muhtar.
Untuk itu, ia mendorong Komisi I DPRD Babel agar segera memanggil organisasi perangkat daerah terkait guna meminta penjelasan secara terbuka mengenai polemik pengadaan mobiler tersebut. Menurutnya, langkah ini penting agar persoalan dapat dijelaskan secara transparan kepada publik.
“Karna kita berharap pemerintah daerah menjalankan tugasnya secara transparan dan bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Inspektorat telah memberikan penjelasan terkait polemik tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Babel, Imam Kusnadi, mengakui bahwa memang terdapat anggaran untuk pengadaan mobiler rumah dinas Wakil Gubernur.
Namun, menurut Imam, anggaran tersebut sebenarnya tergabung dalam satu paket belanja yang mencakup berbagai kebutuhan, termasuk pelayanan kantor serta pengadaan mobiler untuk rumah dinas Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Anggaran itu ada, cuma nilainya tidak besar. Tidak sebesar yang dibelanjakan. Anggaran itu untuk seluruh kebutuhan termasuk pelayanan kantor serta rumah dinas Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelas Imam dalam konferensi pers di Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Selasa (10/3/2026).
Ia mengungkapkan bahwa nilai belanja mobiler yang dilakukan mencapai sekitar Rp850 juta, sementara anggaran yang tersedia jauh lebih kecil dari angka tersebut.
Selain itu, Inspektorat juga menemukan bahwa pengadaan mobiler tersebut tidak tercantum dalam dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Dokumen ini merupakan bagian penting dalam perencanaan pengadaan barang milik daerah.
“Di dalam RKBMD itu biasanya kalau untuk belanja barang bersifat baru adalah penggantian barang lama yang sudah rusak. Jadi barang yang ingin diganti harus sudah rusak terlebih dahulu,” kata Imam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat menilai mekanisme pengadaan mobiler di rumah dinas Wakil Gubernur Babel tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai langkah sementara, Inspektorat telah meminta Biro Umum Pemprov Babel untuk kembali memasang mobiler lama di rumah dinas Wakil Gubernur yang dinilai masih layak digunakan.
“Makanya kondisi sekarang setelah dicek, barang itu ada. Kita arahkan Biro Umum untuk segera memasang kembali barang yang lama tersebut,” ujarnya.
Imam juga menjelaskan bahwa berbeda dengan pengadaan mobiler, pekerjaan perbaikan atau renovasi gedung rumah dinas Wakil Gubernur Babel telah melalui mekanisme yang benar. Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang jelas serta proses administrasi yang sesuai aturan.
“Kalau untuk perbaikan gedung rumah dinas Wagub itu ada SPK-nya, perintahnya jelas dan prosesnya sesuai mekanisme, sehingga pembayarannya sudah dilakukan,” kata Imam.
Polemik ini kini menjadi perhatian publik di Bangka Belitung karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah dan tata kelola pemerintahan. DPRD Babel pun diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel. (Faras Prakasa/KBO Babel)















