KBOBABEL.COM (DEPOK) – Kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Darat di kawasan Stasiun Depok Baru, Jawa Barat, menghebohkan publik. Korban yang diketahui berpangkat Pembantu Letnan Satu (Peltu) diduga menjadi sasaran kekerasan setelah menegur seorang ibu yang dinilai berlaku kasar terhadap anak kandungnya. Selasa (28/4/2026)
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di area Stasiun Depok Baru. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban saat itu melihat seorang perempuan memperlakukan anaknya dengan kasar di lokasi stasiun yang sedang ramai penumpang.
Merasa prihatin, korban kemudian menegur perempuan tersebut agar tidak melakukan tindakan kasar kepada anaknya di tempat umum. Namun teguran itu justru memicu konflik dan berujung aksi kekerasan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa perempuan tersebut merasa tersinggung atas teguran korban. Ia kemudian melaporkan kejadian itu kepada suaminya yang berinisial Y.
“Korban sempat menegur istri tersangka karena terlihat sangat kasar memperlakukan anak kandungnya di stasiun tersebut. Namun istri tersangka merasa tersinggung lalu menyampaikan kepada suaminya,” ujar Made kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Tak lama berselang, suami perempuan tersebut datang bersama dua rekannya. Ketiganya kemudian diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama menggunakan tangan kosong.
“Suaminya melakukan penganiayaan dan diikuti oleh teman-temannya,” tambah Made.
Dua Pelaku Ditangkap
Usai menerima laporan dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat aktif dalam pengeroyokan tersebut.
Hingga saat ini, dua pelaku telah berhasil diamankan polisi, termasuk suami dari perempuan yang ditegur korban. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
“Dari hasil lidik dan CCTV, diduga pelaku yang aktif melakukan pemukulan ada tiga orang. Namun yang sudah kami amankan dua orang,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi.
Pihak kepolisian masih terus mendalami peran masing-masing pelaku dan memburu satu orang lain yang diduga ikut serta dalam aksi pengeroyokan.
Pelaku Diduga Dalam Pengaruh Alkohol
Dalam perkembangan terbaru, polisi mengungkap bahwa para pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi kekerasan tersebut.
“Memang para pelaku terpengaruh minuman beralkohol,” ujar AKBP Made Gede Oka Utama.
Informasi lain yang diungkap polisi menyebut salah satu tersangka sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di kawasan Stasiun Depok Baru. Polisi menduga para pelaku merupakan orang yang cukup sering berada di sekitar lokasi kejadian.
“Kebetulan para tersangka ini adalah orang yang memang biasa sehari-hari ada di stasiun. Salah satu tersangka merupakan juru parkir,” katanya.
Korban Bertugas di Kementerian Pertahanan
Korban pengeroyokan diketahui merupakan personel TNI AD yang berdinas di Pusat Komunikasi Bela Negara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait membenarkan bahwa salah satu personel TNI yang bertugas di lingkungan Kemhan menjadi korban tindak pidana pengeroyokan di wilayah Depok.
“Benar terdapat salah satu personel TNI AD yang berdinas di Puskom Bela Negara Kemhan menjadi korban tindak pengeroyokan di wilayah Depok pada 24 April 2026,” ujar Rico.
Ia menjelaskan kondisi korban saat ini telah berangsur membaik setelah sempat mendapat perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya.
“Saat ini kondisi yang bersangkutan sudah stabil dan membaik serta telah kembali ke rumah setelah mendapatkan penanganan medis,” katanya.
Luka di Wajah dan Tubuh
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuh dan wajah akibat pukulan tangan kosong. Meski demikian, korban dipastikan dalam kondisi sadar dan terus menjalani pemulihan.
“Luka di sebagian tubuh dan juga di wajah akibat pukulan tangan kosong. Tidak ada alat yang digunakan,” jelas Made.
Pihak Kemhan juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Metro Depok dan mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, serta transparan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena bermula dari tindakan korban yang berusaha melindungi seorang anak dari perlakuan kasar, namun justru berujung menjadi korban kekerasan.
Masyarakat berharap aparat dapat menuntaskan perkara ini secara adil serta memberi efek jera kepada para pelaku. Selain itu, kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan persoalan secara damai tanpa kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)
















