Antisipasi Perdagangan Orang, Imigrasi Pangkalpinang Gagalkan 124 Pengajuan Paspor

Terindikasi Kerja Nonprosedural, Ratusan Permohonan Paspor Ditolak Imigrasi Pangkalpinang

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menolak sebanyak 124 permohonan paspor sepanjang tahun 2025. Penolakan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya terhadap warga yang terindikasi akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Sabtu (3/1/2026)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, mengatakan bahwa penolakan permohonan paspor dilakukan setelah petugas menemukan indikasi kuat bahwa pemohon tidak memiliki tujuan perjalanan yang jelas dan berpotensi menjadi korban TPPO.

banner 336x280

“Penolakan permohonan paspor ini karena pemohon terindikasi akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural,” ujar Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, selama 2025 jumlah penolakan permohonan paspor tercatat sebanyak 124 permohonan. Angka ini mengalami penurunan sebesar 22,98 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 161 permohonan. Namun demikian, jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 144 permohonan.

“Data ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan TPPO melalui pengawasan keimigrasian terus berjalan. Meski jumlah penolakan menurun dibandingkan tahun lalu, kewaspadaan tetap kami tingkatkan karena potensi TPPO masih ada,” katanya.

Menurut Ahmad Khumaidi, penolakan permohonan paspor tersebut mencakup pemohon dari seluruh wilayah Pulau Bangka, yakni Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, serta Kota Pangkalpinang. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Pangkalpinang dalam melindungi masyarakat dari risiko eksploitasi dan kejahatan lintas negara.

Ia menambahkan, upaya pencegahan TPPO dilakukan melalui proses wawancara mendalam kepada setiap pemohon paspor. Dalam proses tersebut, petugas akan menggali tujuan perjalanan ke luar negeri, latar belakang pekerjaan, serta kesiapan administratif pemohon.

“Saat ini, Kantor Imigrasi Pangkalpinang tidak lagi mewajibkan masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri untuk melampirkan rekomendasi dari dinas ketenagakerjaan dalam pengurusan paspor,” jelasnya.

Meski demikian, Ahmad Khumaidi menegaskan bahwa pelonggaran syarat tersebut tidak mengurangi ketelitian petugas. Syarat utama pengurusan paspor tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni melampirkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, akta kelahiran, surat nikah, serta dokumen pendukung lainnya.

“Apabila saat wawancara petugas menemukan bahwa pemohon tidak dapat memberikan alasan yang kuat dan logis terkait rencana perjalanan ke luar negeri, maka petugas akan meminta data tambahan, baik dari pihak keluarga maupun tempat bekerja pemohon,” ujarnya.

Ia menyebutkan, jika setelah dilakukan pendalaman pemohon tetap tidak mampu membuktikan tujuan perjalanannya secara jelas dan meyakinkan, maka permohonan paspor akan ditolak. Kebijakan ini, kata dia, dilakukan semata-mata untuk melindungi warga negara Indonesia dari risiko menjadi korban perdagangan orang.

“Bagi pemohon yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka kami akan menolak permohonan paspornya. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmad Khumaidi menegaskan bahwa penolakan permohonan paspor tersebut telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada petugas imigrasi untuk menolak permohonan paspor apabila ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan dokumen perjalanan.

“Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah TPPO. Bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural memiliki banyak risiko yang dapat merugikan pemohon, mulai dari eksploitasi tenaga kerja hingga ancaman keselamatan,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi apabila ingin bekerja ke luar negeri. Menurutnya, pemerintah melalui berbagai instansi telah menyediakan jalur yang aman dan legal bagi calon pekerja migran Indonesia.

“Imigrasi tidak bermaksud mempersulit masyarakat. Justru kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang bepergian ke luar negeri, terutama untuk bekerja, benar-benar terlindungi hak dan keselamatannya,” pungkas Ahmad Khumaidi. (Sumber : Antara Babel, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *