KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pemalsuan identitas yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh bernama Hasan Ivne Abdullah, yang berupaya memperoleh Paspor Republik Indonesia (RI) menggunakan identitas palsu atas nama Nurul Arifin. Kamis (30/10/2025)
Kasus ini terungkap berkat kewaspadaan petugas Imigrasi yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam proses permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor pada 30 Juli 2025. Pemohon yang mengaku bernama Nurul Arifin itu diketahui memiliki kemiripan fisik dengan warga asal Asia Selatan, seperti India, Sri Lanka, atau Bangladesh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menjelaskan bahwa kecurigaan tersebut muncul saat proses wawancara oleh petugas.
“Petugas kami mencurigai pemohon paspor bernama Nurul Arifin karena dari penampilan fisik dan logat bicara, diduga bukan warga asli Indonesia,” ujar Ahmad Khumaidi dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Rabu (29/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa pemohon melampirkan KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir atas nama Nurul Arifin, lahir di Pandansari pada 19 Juli 1970. Namun setelah dilakukan pendalaman, ditemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang diserahkan.
“Tim Penyidik Keimigrasian kemudian melakukan langkah cepat dengan mengamankan dan mendetensi orang tersebut pada tanggal 17 September 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kami menemukan indikasi kuat bahwa identitas yang digunakan adalah palsu,” jelas Khumaidi.
Untuk memastikan status kewarganegaraan orang tersebut, Kantor Imigrasi Pangkalpinang mengirimkan surat resmi melalui Direktorat Kerja Sama Keimigrasian kepada Kedutaan Besar Bangladesh di Indonesia pada 18 September 2025. Setelah melalui proses verifikasi daring dan korespondensi diplomatik, Kedutaan Besar Bangladesh secara resmi menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Hasan Ivne Abdullah, lahir di Hazrabari, Bangladesh, pada 30 Agustus 1978.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka telah memalsukan identitas dengan menggunakan KTP dan KK atas nama Nurul Arifin yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bangka. Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Nurul Arifin ternyata diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Pringsewu, Lampung pada 8 September 2014, kemudian tercatat pindah jiwa ke Kabupaten Bangka pada 1 Oktober 2014.
“Jadi, dari pengakuannya, tersangka pertama kali datang ke wilayah Bangka Barat, tepatnya di Mentok, sekitar tahun 2012. Sejak saat itu, ia mengaku tinggal dan bekerja di wilayah Bangka. Namun, yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah,” papar Khumaidi.
Pihaknya juga telah memeriksa data perlintasan di sistem keimigrasian dan tidak menemukan catatan masuk atas nama yang bersangkutan.
“Dalam sistem kami tidak ada catatan perlintasan masuk. Artinya, ia masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia,” tegasnya.
Khumaidi menambahkan, untuk menguatkan proses hukum, pihaknya kini telah menetapkan Hasan Ivne Abdullah sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 126 huruf c dan Pasal 119 ayat 1. Pasal 126 huruf c mengatur tentang pemberian data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” ungkap Khumaidi.
“Sementara Pasal 119 ayat 1 mengatur tentang setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, juga diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” lanjutnya.
Menurut Khumaidi, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak bahwa penyalahgunaan dokumen kependudukan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengancam keamanan negara.
“Kasus seperti ini tidak hanya merugikan administrasi kependudukan, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan lain yang membahayakan,” tegasnya.
Komitmen Penegakan Hukum dari Kanwil Ditjenim Babel
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kepulauan Bangka Belitung, Qris Pratama, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Qris Pratama.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperkuat, terutama terhadap potensi penyalahgunaan dokumen dan identitas palsu.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mencederai kedaulatan hukum dan administrasi negara,” tegasnya.
Selain itu, Qris juga mengimbau masyarakat agar tidak membantu atau memfasilitasi keberadaan WNA ilegal di wilayah Indonesia, baik dalam bentuk peminjaman identitas maupun pemberian tempat tinggal tanpa izin.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Bila mengetahui ada warga asing yang mencurigakan, segera laporkan ke Imigrasi atau aparat setempat,” imbaunya.
Proses Hukum dan Penahanan
Mulai 29 Oktober 2025, tersangka Hasan Ivne Abdullah resmi ditahan di Lapas Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Babel dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang untuk pemenuhan berkas penyidikan.
Khumaidi memastikan seluruh proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan efek jera,” ujarnya.
Kasus ini, lanjutnya, menunjukkan keseriusan pihak imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan menindak tegas penyalahgunaan dokumen negara.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum keimigrasian akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Khumaidi. (Sumber : Kilas Babel, Editor : KBO Babel)











