KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Pemerintah menegaskan langkah penindakan terhadap rokok elektronik atau vape tidak ditujukan kepada seluruh produk yang beredar di Indonesia. Penindakan akan difokuskan pada penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran maupun konsumsi narkotika. Rabu (29/7/2026)
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago mengatakan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan vape yang berkaitan dengan narkotika. Sementara itu, produk rokok elektronik yang beredar secara legal dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menjadi sasaran penindakan.
“Pemerintah akan mengambil tindakan tegas yang berkaitan dengan narkoba,” ujar Djamari, baru-baru ini, dikutip Selasa (28/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan penjelasan terkait wacana pelarangan vape yang sebelumnya menimbulkan perhatian di tengah masyarakat. Menurut Djamari, pemerintah tidak bermaksud melakukan pelarangan secara menyeluruh terhadap seluruh produk rokok elektronik.
Fokus utama pemerintah adalah mencegah dan memberantas penyalahgunaan perangkat vape untuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan mengingat perangkat rokok elektronik dapat disalahgunakan sebagai sarana untuk mengonsumsi atau mengedarkan zat terlarang.
Dengan demikian, produk vape yang diproduksi, diedarkan, dan digunakan sesuai dengan ketentuan hukum tetap dibedakan dari produk atau perangkat yang disalahgunakan untuk kepentingan tindak pidana narkotika.
Penegasan pemerintah tersebut mendapat respons dari pelaku industri rokok elektronik. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan perangkat vape yang digunakan sebagai media peredaran narkotika.
Ketua Umum APVI Budiyanto mengatakan pihaknya sejak awal mendukung tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan perangkat vape untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Menurutnya, penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika merupakan tindak pidana yang harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan terhadap pelaku dinilai penting untuk mencegah perangkat rokok elektronik digunakan dalam kegiatan ilegal.
“Sejak awal APVI mendukung penindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Budiyanto.
Namun, Budiyanto mengingatkan agar kasus penyalahgunaan oleh oknum tidak kemudian menimbulkan stigma terhadap seluruh industri rokok elektronik. Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh pihak tertentu tidak semestinya menjadi alasan untuk menyamaratakan seluruh produk vape yang beredar secara legal.
Ia menilai terdapat perbedaan yang jelas antara produk yang memenuhi ketentuan peraturan dengan produk ilegal maupun perangkat yang sengaja dimanfaatkan untuk kegiatan tindak pidana.
Karena itu, APVI menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. Kolaborasi tersebut dapat dilakukan melalui pemberian informasi mengenai perbedaan produk legal dan ilegal, peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap standar kepatuhan, serta penyampaian informasi mengenai indikasi peredaran produk ilegal.
Menurut Budiyanto, langkah edukasi dan pengawasan bersama diperlukan agar masyarakat dapat lebih memahami risiko penyalahgunaan perangkat vape sekaligus mengetahui produk yang beredar secara resmi.
Dukungan terhadap langkah pemerintah juga disampaikan Ketua Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) Daniel Boy Purwanto.
Daniel menilai penyalahgunaan vape yang berkaitan dengan narkotika merupakan persoalan hukum yang harus ditangani secara tegas. Namun, persoalan tersebut harus dibedakan dari aktivitas industri rokok elektronik yang menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan regulasi.
Menurut Daniel, pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal membutuhkan kepastian bahwa penindakan terhadap kasus narkotika tidak berdampak pada aktivitas industri yang telah memenuhi ketentuan.
PPEI, kata Daniel, siap mendukung pemerintah melalui berbagai langkah. Dukungan tersebut antara lain dilakukan dengan memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai kepatuhan terhadap regulasi, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perbedaan produk legal dan ilegal, serta membantu mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan produk di lapangan.
“Kami juga terbuka untuk berdiskusi dengan pemerintah mengenai mekanisme pengawasan yang lebih efektif agar peredaran produk ilegal dapat ditekan tanpa menghambat pelaku usaha yang mematuhi aturan,” ujarnya.
Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk rokok elektronik. Selain penindakan hukum, edukasi kepada masyarakat juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan perangkat vape.
Pemerintah diharapkan dapat terus memperjelas mekanisme pengawasan sehingga masyarakat dan pelaku usaha memiliki pemahaman yang sama mengenai batas antara produk legal dan aktivitas ilegal.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan vape untuk narkotika tetap menjadi prioritas. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindak pihak yang terbukti menggunakan perangkat rokok elektronik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkotika sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan adanya penegasan tersebut, pemerintah memastikan bahwa kebijakan penindakan tidak ditujukan untuk menyamaratakan seluruh produk vape. Fokus utama tetap pada pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan perangkat rokok elektronik untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Sementara itu, pelaku industri menyatakan kesiapan untuk mendukung pemerintah dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif. Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu menekan peredaran produk ilegal sekaligus menjaga agar pelaku usaha yang telah menjalankan aktivitas sesuai aturan tetap dapat beroperasi secara tertib.
Langkah bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, dan masyarakat menjadi penting untuk memastikan perangkat vape tidak disalahgunakan sebagai sarana kejahatan, sementara produk yang beredar secara legal tetap mendapatkan perlakuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sumber : Republika.co.id, Editor : KBO Babel)











