KBOBABEL.COM (Bangka Selatan) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi pejabat struktural sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja institusi. Salah satu pejabat yang mendapat amanah baru adalah Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H., M.H., yang resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan. Kamis (12/2/2026)
Asep Kurniawan Cakraputra menggantikan Sabrul Iman, S.H., M.H., M.M., yang selanjutnya dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur. Pergantian jabatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan RI.
Penunjukan Asep sebagai Kajari Bangka Selatan menjadi bagian dari strategi institusional Kejaksaan Agung dalam memastikan kesinambungan kepemimpinan dan optimalisasi penegakan hukum di daerah. Dengan latar belakang pengalaman di bidang tindak pidana khusus dan pemulihan aset, Asep dinilai memiliki kapasitas untuk memperkuat peran Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam menjalankan fungsi penuntutan, pengawasan, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pengalaman Strategis di Kejati Banten
Sebelum memimpin Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemulihan Aset pada Kejati Banten, posisi yang memiliki peran strategis dalam penyelamatan dan pengembalian aset negara hasil tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
Dalam jabatan tersebut, Asep terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemulihan aset, termasuk koordinasi lintas bidang di internal kejaksaan. Ia juga berperan dalam penguatan tata kelola barang rampasan dan barang bukti, serta optimalisasi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemulihan aset menjadi salah satu aspek penting dalam penegakan hukum modern, karena tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara. Pengalaman Asep di bidang ini menjadi modal penting dalam menghadapi potensi perkara tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi di tingkat daerah.
Rekam Jejak Penanganan dan Supervisi Perkara
Selama bertugas di Kejati Banten, Asep tercatat aktif dalam penanganan dan supervisi perkara yang berkaitan dengan pemulihan aset tindak pidana korupsi. Ia memimpin sejumlah rapat strategis internal yang membahas optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui pendekatan asset recovery.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong penyusunan standar operasional prosedur (SOP) kolaboratif antara Bidang Pemulihan Aset dan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Kolaborasi tersebut bertujuan memperkuat sinergi sejak tahap penyidikan hingga eksekusi putusan, sehingga potensi aset yang dapat dirampas untuk negara tidak terlewatkan.
Selain itu, Asep juga memimpin supervisi teknis pemulihan aset pada sejumlah Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Banten, antara lain Kejari Serang, Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Pandeglang, dan Lebak. Supervisi tersebut mencakup evaluasi penanganan aset hasil tindak pidana, penertiban administrasi register aset, hingga pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam konteks koordinasi lintas lembaga, Asep juga tercatat terlibat dalam forum sinergi penanganan perkara kepabeanan dan cukai. Ia pernah menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Asset Tracing bersama Bea Cukai Banten. Forum tersebut membahas strategi pelacakan aset (asset tracing) serta penguatan kerja sama penegakan hukum dalam perkara pidana kepabeanan dan cukai.
Peran di Bidang Tindak Pidana Khusus
Selain di bidang pemulihan aset, Asep Kurniawan Cakraputra juga pernah menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten. Dalam kapasitas tersebut, ia terlibat dalam pengendalian dan supervisi penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya.
Sebagai Koordinator Pidsus, ia mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dalam berbagai forum koordinasi strategis di tingkat nasional. Salah satunya, pada 14 Januari 2026, ia menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Satuan Pendidikan yang digelar di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Keterlibatan dalam forum lintas kementerian dan lembaga tersebut mencerminkan peran strategis kejaksaan dalam mendukung kebijakan publik dari aspek hukum, sekaligus menunjukkan kapasitas Asep dalam berkoordinasi pada level nasional.
Tugas dan Tantangan di Bangka Selatan
Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra bertanggung jawab memimpin pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di wilayah hukumnya. Tugas tersebut meliputi penuntutan perkara pidana umum dan pidana khusus, penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, fungsi intelijen penegakan hukum, serta pengawasan internal dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kabupaten Bangka Selatan memiliki dinamika sosial dan ekonomi yang khas, termasuk sektor pertambangan, perkebunan, dan perdagangan. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan berbagai persoalan hukum, baik pidana umum maupun tindak pidana khusus seperti korupsi dan kejahatan terkait sumber daya alam.
Tantangan ke depan bagi Asep tidak ringan. Ia dihadapkan pada kebutuhan memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan profesional. Penanganan perkara korupsi di tingkat daerah serta optimalisasi pemulihan aset negara menjadi agenda strategis yang memerlukan integritas dan ketegasan.
Di sisi lain, peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan juga menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab melalui pelayanan hukum yang responsif, keterbukaan informasi, serta penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan pemerintah daerah.
Dengan latar belakang pengalaman di bidang tindak pidana khusus dan pemulihan aset, Asep Kurniawan Cakraputra diharapkan mampu membawa Kejaksaan Negeri Bangka Selatan semakin profesional dan adaptif dalam menjawab tantangan penegakan hukum di era yang terus berkembang. Rotasi ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum dan kepentingan negara di tingkat daerah. (Sumber : Djitu Berita, Editor : KBO Babel)
















