
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kasus dugaan penjarahan aset di Gudang smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Kawasan Industri Ketapang, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, terus bergulir dan kian memanas. Laporan yang dilayangkan Direktur PT SIP, Sobirin, ke Polda Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan keseriusan perusahaan untuk mengusut tuntas raibnya sejumlah barang bernilai besar, mulai dari balok timah, pasir timah, bahan bakar solar, hingga kendaraan operasional. Jum’at (2/1/2026)
Sobirin menegaskan, barang-barang yang diangkut dari gudang perusahaan pada Sabtu malam, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, bukanlah aset sitaan negara. Ia membantah keras anggapan bahwa pengambilan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi tata niaga timah senilai Rp 271 triliun yang tengah ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Barang-barang yang diambil itu bukan barang sitaan negara dan tidak ada hubungannya dengan perkara tata niaga timah yang ditangani Kejagung. Itu aset yang ada di gudang PT SIP,” tegas Sobirin.
Pernyataan Sobirin tersebut diperkuat oleh Penasihat Hukum PT SIP, Andi Kusuma bersama tim dari AK Law-Firm & Partners. Dalam surat konfirmasi tertulisnya, Andi Kusuma menegaskan bahwa pihaknya telah dan masih mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan PT Timah Tbk sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Kami telah dan sedang mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan tergugat PT Timah Tbk di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ujar Andi Kusuma.
Dalam uraian hukumnya, Andi Kusuma menjelaskan duduk perkara kerja sama antara PT SIP dan PT Timah Tbk pada periode 2018 hingga 2020. Selama kerja sama tersebut, PT SIP menerima Pasir Timah sebanyak 7.969.075,75 kilogram untuk dilebur menjadi Timah Balok. Dari proses peleburan itu, dihasilkan total Timah Balok sebanyak 10.325 metrik ton.
Fakta tersebut, kata Andi Kusuma, juga telah terungkap dalam persidangan. Seluruh Timah Balok sebanyak 10.325 metrik ton itu telah diterima oleh PT Timah Tbk dengan nilai biaya lebur mencapai Rp 497.745.909.584. Berdasarkan fakta hukum tersebut, pihaknya menegaskan PT Stanindo Inti Perkasa tidak lagi memiliki kewajiban apa pun, termasuk kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana yang selama ini didalilkan.
“Berdasarkan fakta persidangan dan kerja sama itu, PT SIP telah menyelesaikan kewajibannya. Dengan demikian, PT SIP tidak memiliki kewajiban dan telah terbebas dari tanggungan membayar uang pengganti,” tegas Andi Kusuma.
Polemik ini semakin mencuat lantaran pembongkaran dan pengambilan barang-barang di gudang PT SIP dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Dalam surat keberatan yang ditujukan kepada PT Timah Tbk cq Satgas, Andi Kusuma Cs mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Menurutnya, pada saat pembongkaran 19 Oktober 2025, tidak disertai Surat Tugas maupun Berita Acara Kejadian yang disampaikan atau ditembuskan kepada PT SIP maupun kuasa hukumnya.
Ironisnya, tim yang melakukan pembongkaran mengaku sebagai Satgas, namun tidak jelas berasal dari institusi mana. Tim tersebut membongkar dan mengambil balok timah serta pasir timah yang berada di gudang PT SIP. Lebih jauh, Andi Kusuma menjelaskan bahwa balok timah dan pasir timah yang diangkut bukan milik PT SIP, melainkan merupakan sisa hasil produksi atau kelebihan recovery dari material balance milik perusahaan peleburan yang melakukan peleburan di PT SIP.
Perusahaan tersebut antara lain PT Mitra Stania Prima (MSP) yang diketahui dimiliki oleh Hasyim Djodjohadikusumo, serta PT Bangka Belitung Timah Sejahtera (BBTS) yang memiliki hubungan kemitraan dengan Bank Mandiri.
Pada 22 Oktober 2025, tim kuasa hukum PT SIP mendatangi gudang dengan tujuan melakukan pemeriksaan langsung lokasi pembongkaran. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak keamanan tidak memberikan izin masuk ke area gudang.
Berdasarkan keterangan karyawan PT SIP, selain pasir timah dan balok timah, sejumlah aset lain juga dilaporkan hilang. Aset tersebut meliputi satu unit mobil Hilux, satu unit mobil Avanza, satu unit forklift, satu unit sepeda motor Mio, serta solar kurang lebih sebanyak 10 ton.
“Kami meminta konfirmasi secara resmi, atas perintah siapa pembongkaran dan pengambilan itu dilakukan, serta apa dasar hukum yang menjadi landasan tim Satgas melakukan tindakan tersebut,” tegas Andi Kusuma.
Sementara itu, Sobirin menyatakan kemarahannya atas kejadian tersebut dan menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia meminta aparat penegak hukum memproses laporan yang telah disampaikannya ke Polda Bangka Belitung.
“Saya minta ini diproses. Bagaimanapun perusahaan kami dirugikan,” tegas Sobirin.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum, status aset perusahaan, serta dugaan tindakan sewenang-wenang yang berpotensi melanggar hukum. Proses hukum yang sedang berjalan, baik di jalur pidana maupun perdata, diharapkan dapat membuka secara terang siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran dan pengangkutan aset di Gudang PT SIP tersebut. (Sumber : koranbabelpos, Editor : KBO Babel)









