KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Gang Kubur, Suka Damai, Toboali, Bangka Selatan, akhirnya terungkap. Polres Bangka Selatan memastikan bahwa motif utama pembunuhan janda bernama Kusmawati (55) oleh kekasihnya sendiri, IRS (63), dipicu persoalan asmara dan cemburu buta. Rabu (10/9/2025)
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, saat konferensi pers pada Selasa (9/9/2025), menegaskan bahwa hubungan asmara keduanya sudah berlangsung lama. Namun, sebuah kesalahpahaman di malam kejadian menjadi pemicu tindakan nekat sang kakek.
“Motifnya asmara, ada kemungkinan cemburu. Tersangka merasa tidak diajak oleh korban menghadiri sebuah acara sehingga timbul kemarahan,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani.
Awal Pertemuan Malam Nahas
Kejadian tragis itu berlangsung pada Rabu malam (3/9/2025). Tersangka IRS tak sengaja bertemu dengan korban di Gang Kubur setelah Kusmawati pulang dari sebuah acara. Pertemuan yang semula biasa berubah menjadi adu mulut karena IRS merasa dibohongi.
“Saya marah. Dia bohong, dia nonton tidak mengajak saya. Jadi saya lakukan seperti itu,” kata IRS di hadapan polisi.
Pertengkaran kian memanas hingga akhirnya tersangka kalap. Ia lantas mengambil sepotong kayu balok yang berada tidak jauh dari lokasi. Tanpa berpikir panjang, IRS memukul kepala korban berulang kali.
Tewas di Tempat, Jasad Dibuang ke Sekolah
Korban tidak sempat menyelamatkan diri. Beberapa kali pukulan keras kayu balok mengenai bagian kepala hingga Kusmawati meninggal di tempat. Panik dengan perbuatannya, IRS menyeret jasad korban ke dalam area sebuah sekolah di Gang Kubur.
Jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Kamis (4/9/2025), oleh warga yang melintas. Penemuan itu sontak membuat heboh masyarakat sekitar. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Dari hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal akibat luka parah di kepala akibat hantaman benda tumpul. Hal ini menguatkan dugaan bahwa korban tewas setelah dianiaya pelaku dengan kayu balok.
Pelaku Menyerahkan Diri
Kasat Reskrim AKP Raja Taufik menjelaskan bahwa sejak awal polisi sudah mengantongi identitas pelaku. Tim Satreskrim pun bergerak cepat melakukan pengejaran. Namun, sebelum ditangkap, IRS justru memilih menyerahkan diri ke Polres Bangka Selatan pada Jumat (5/9/2025).
“Pelaku sempat melarikan diri usai kejadian, tapi akhirnya menyerahkan diri karena merasa bersalah,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan, IRS mengaku menyesal atas perbuatannya. Namun ia berulang kali menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan spontan akibat rasa cemburu yang memuncak.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, IRS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah mengedepankan emosi dalam menyelesaikan masalah, terlebih dalam hubungan asmara.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi dan kesabaran dalam menyelesaikan persoalan pribadi. Jangan sampai emosi sesaat justru menimbulkan perbuatan fatal seperti ini,” tutur Kapolres.
Warga Toboali Geger
Warga sekitar Gang Kubur mengaku kaget sekaligus prihatin atas kasus ini. Sebagian besar tidak menyangka hubungan asmara antara korban dan tersangka yang sudah berjalan cukup lama justru berakhir tragis.
“Setahu kami mereka sudah lama dekat. Tidak pernah terlihat ada masalah besar, tiba-tiba dengar kabar seperti ini,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban sekaligus menjadi pengingat keras bahwa cemburu buta bisa berujung pada tindakan keji. Polisi kini menahan tersangka IRS untuk proses hukum lebih lanjut. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)