Aspirasi 8 Desa Menguat, DPRD Babel Tegaskan Penundaan HGU PT GML Sebelum Tuntutan Dipenuhi

DPRD Babel Panggil Manajemen Baru PT GML, Soroti Plasma dan Nasib Sawit Warga

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Pemerintah Kabupaten Bangka bersama Kementerian ATR/BPN untuk menunda proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Gunung Maras Lestari (GML) seluas 12 ribu hektare. Permintaan tersebut disampaikan menyusul tuntutan masyarakat dari delapan desa yang menilai perusahaan perkebunan sawit itu belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi warga sekitar. Kamis (21/5/2026)

Permintaan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Rabu (20/5/2026).

banner 336x280

RDP tersebut membahas persoalan pembangunan kebun plasma di wilayah HGU PT GML yang berada di sekitar delapan desa, yakni Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.

Dalam forum itu, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan kepada perusahaan yang selama ini beroperasi di wilayah mereka. Sedikitnya ada lima tuntutan utama yang disuarakan warga kepada PT GML.

Pertama, masyarakat meminta perusahaan segera merealisasikan pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total kebun inti sebagaimana diatur dalam ketentuan perkebunan. Kedua, warga menuntut perusahaan membayar Nomor Objek Pajak (NOP) yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar tenaga kerja lokal diprioritaskan dalam perekrutan karyawan di lingkungan perusahaan. Warga menilai keberadaan perusahaan harus memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat sekitar wilayah operasional.

Tak hanya itu, masyarakat juga meminta program Kemitraan Kebun Kelapa Sawit Rakyat (KKSR) dipisahkan dari skema plasma karena dinilai memiliki mekanisme berbeda. Tuntutan lainnya ialah kepastian pembelian hasil panen tandan buah segar (TBS) sawit milik warga oleh perusahaan.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi masyarakat dan akan mengawal persoalan tersebut agar mendapat solusi yang adil bagi warga maupun perusahaan.

“Jadi hasil rapat ini kami mendengar tuntutan dari delapan desa yang wilayahnya masuk dalam operasional PT GML. Mereka menyampaikan lima tuntutan, salah satunya agar PT GML mewujudkan plasma 20 persen dari kebun inti dan segera membayar NOP,” ujar Didit.

Menurutnya, persoalan plasma menjadi isu utama yang dikeluhkan masyarakat karena hingga kini belum terealisasi secara maksimal. Padahal, keberadaan kebun plasma dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

Selain plasma, DPRD juga menyoroti persoalan hasil panen sawit masyarakat yang disebut tidak seluruhnya diterima perusahaan karena persoalan standar kualitas.

“Masyarakat meminta supaya hasil sawit TBS mereka tetap dibeli. Karena informasi yang kami terima, ada hasil panen warga yang tidak diterima. Selain itu, masyarakat juga meminta tenaga kerja di PT GML diutamakan bagi warga sekitar wilayah operasional,” lanjutnya.

Didit menegaskan, DPRD Babel memiliki tanggung jawab untuk mengawal aspirasi masyarakat agar hak-hak warga di sekitar perusahaan dapat terpenuhi.

Menurut dia, momentum berakhirnya masa HGU PT GML pada November 2028 menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperjuangkan berbagai tuntutan yang selama ini belum terealisasi.

“Kami mendapat informasi bahwa masa HGU PT GML akan habis pada November 2028 untuk lahan seluas 12 ribu hektare. Di sini masyarakat masih punya kesempatan untuk mengusulkan. Bahkan masyarakat tadi meminta, jika tuntutan mereka tidak dikabulkan, maka HGU PT GML jangan diperpanjang,” tegasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Babel meminta Pemerintah Kabupaten Bangka serta instansi terkait untuk tidak terburu-buru memproses usulan perpanjangan HGU PT GML sebelum persoalan masyarakat diselesaikan secara menyeluruh.

Didit mengatakan, penundaan proses perpanjangan HGU dinilai penting sebagai bentuk perhatian terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini merasa belum mendapatkan hak secara optimal dari keberadaan perusahaan perkebunan tersebut.

“Maka tugas DPRD adalah mengawal aspirasi ini. Kami berharap Bupati Bangka maupun dinas terkait untuk tidak memproses usulan perpanjangan HGU tersebut terlebih dahulu, karena ini merupakan desakan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Didit juga mengungkapkan bahwa PT GML saat ini tengah mengalami pergantian manajemen. Pihak manajemen lama disebut sudah tidak lagi menjalankan operasional perusahaan dan akan digantikan oleh jajaran baru.

Karena itu, DPRD Babel berencana memanggil manajemen baru PT GML untuk hadir dalam rapat lanjutan guna mendengarkan langsung tuntutan masyarakat sekaligus menyampaikan sikap resmi perusahaan.

“Alhamdulillah, ternyata PT GML ini memiliki manajemen baru. Manajemen lama sudah off. Maka manajemen baru ini akan kami undang pada 3 Juni nanti,” ujarnya.

Ia berharap kehadiran manajemen baru dapat membuka ruang komunikasi yang lebih baik antara perusahaan dan masyarakat sehingga persoalan yang selama ini terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah.

Menurut Didit, DPRD Babel sengaja menunda keputusan akhir dalam RDP tersebut hingga manajemen baru hadir dan memberikan penjelasan langsung terkait berbagai tuntutan masyarakat.

“Rapat ini sifatnya kami skors. Kami ingin mengundang manajemen baru untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Kita tunggu sikap manajemen baru seperti apa. Mudah-mudahan ada solusi dan aspirasi masyarakat bisa diwujudkan,” tutupnya.

Permasalahan plasma perkebunan sawit sendiri selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat di sejumlah daerah. Selain berkaitan dengan hak masyarakat sekitar kebun, persoalan plasma juga menjadi indikator komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan kemitraan dengan warga setempat.

Melalui RDP tersebut, masyarakat berharap DPRD Babel dapat menjadi jembatan penyelesaian agar tuntutan warga benar-benar ditindaklanjuti dan memberikan kepastian bagi masyarakat di delapan desa yang terdampak operasional PT GML. (Adi Rachmat Widarko/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *