KBOBABEL.COM (BANGKA) — Penanganan kasus insiden tambang Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, kembali memasuki babak baru. Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara yang menewaskan tujuh pekerja tambang pada awal Februari lalu. Sabtu (21/2/2026)
Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.IK., M.H., Sabtu (21/2/2026) pagi.
“Ya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,” ujar Agus.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya diketahui merupakan Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV Tiga Saudara yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan di lokasi kejadian.
“Peran kedua tersangka ini yakni HT alias At selaku Direktur Utama, sedangkan MN alias Ni selaku PJO dari CV Tiga Saudara,” jelas Agus.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, setelah penyidik melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Usai pemeriksaan, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Babel.
“Siang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini pun keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda,” tegasnya.
Agus menegaskan, penetapan dua tersangka baru ini merupakan bagian dari pengembangan perkara insiden tambang Pondi yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. Langkah ini, kata dia, merupakan komitmen tegas Kapolda Babel untuk menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
“Ini merupakan wujud komitmen Bapak Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing yang telah disampaikan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, untuk terus mengusut dan menuntaskan kasus insiden tambang Pondi,” tegas Agus.
Sebelumnya, Kapolda Babel Viktor T. Sihombing telah mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus kecelakaan tambang serta dugaan penambangan timah ilegal di lokasi yang sama.
Dalam konferensi pers di Mapolda pada Jumat (6/2/2026), Viktor mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi dan melakukan serangkaian pendalaman.
“Setelah melakukan penyidikan dan memeriksa 16 saksi, penyidik menetapkan tiga tersangka yang sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026,” ujar Viktor saat itu.
Kapolda menjelaskan, terdapat dua peristiwa yang dipisahkan dalam proses hukum. Pertama, aktivitas penambangan yang mengakibatkan tujuh pekerja meninggal dunia, dan kedua, aktivitas penambangan timah ilegal yang berlangsung di lokasi berdekatan.
Untuk peristiwa yang menyebabkan korban jiwa, penyidik menetapkan Kh alias A alias HKS serta S alias A sebagai pemilik, pemodal, sekaligus kolektor timah. Sementara dalam aktivitas lain di lokasi berbeda namun berdekatan, S alias A juga disebut berperan sebagai pemilik dan pemodal dengan delapan pekerja di bawahnya.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator, dua alat berat yang diduga masih tertimbun, berbagai peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram, serta sejumlah dokumen pendukung.
“Barang bukti sudah diamankan oleh penyidik dan menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan,” terang Viktor.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total lima orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara insiden tambang Pondi. Publik pun menanti langkah tegas berikutnya dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang tidak hanya menyangkut persoalan legalitas tambang, tetapi juga keselamatan pekerja dan tata kelola pertambangan di Bangka Belitung. (KBO Babel)













