Bakeuda Pangkalpinang: Pengawasan Pajak Restoran Diterapkan untuk Seluruh Pelaku Usaha

Tak Hanya Satu Usaha, Bakeuda Tertibkan Pajak Restoran Secara Menyeluruh

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa langkah penertiban dan pengawasan pajak restoran yang tengah dilakukan pemerintah daerah tidak ditujukan kepada satu atau dua pelaku usaha tertentu. Kebijakan tersebut diberlakukan secara menyeluruh kepada seluruh wajib pajak sektor makanan dan minuman yang memiliki kewajiban pajak daerah, khususnya usaha dengan potensi omzet besar. Kamis (18/12/2025)

Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, menepis anggapan adanya tebang pilih dalam penegakan aturan pajak restoran. Ia menegaskan seluruh pelaku usaha diperlakukan sama sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 336x280

“Ini bukan hanya untuk satu restoran. Kami melakukan hal yang sama kepada seluruh wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak restoran. Tidak ada tebang pilih,” ujar Muhammad Yasin kepada awak media, Rabu (17/12/2025).

Menurut Yasin, sebelum sampai pada tahap pengawasan dan penindakan, Bakeuda terlebih dahulu menempuh pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Langkah ini dilakukan agar wajib pajak memahami secara utuh aturan pajak daerah serta kewajiban yang melekat pada usaha makanan dan minuman.

Edukasi yang diberikan mencakup dasar hukum pengenaan pajak barang dan jasa tertentu makanan dan minuman, termasuk kewajiban pemasangan tapping box sebagai alat pencatat transaksi. Alat tersebut berfungsi merekam omzet secara otomatis sehingga memudahkan penghitungan pajak yang harus disetorkan ke kas daerah.

Yasin menekankan bahwa pajak restoran bukanlah beban sepihak yang dibebankan pemerintah kepada pelaku usaha. Pajak tersebut merupakan pajak konsumtif yang dibayarkan langsung oleh masyarakat setiap kali melakukan transaksi di restoran atau tempat makan.

“Yang membayar pajak itu masyarakat atau konsumen. Ketika konsumen membayar makan atau minum, di dalamnya sudah termasuk pajak 10 persen. Pelaku usaha hanya dititipi untuk menyetorkan pajak itu ke kas daerah,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai penting bagi masyarakat untuk memahami esensi pajak restoran. Pemerintah daerah tidak sedang menarik pungutan baru, melainkan memastikan dana pajak yang sudah dibayarkan masyarakat benar-benar masuk ke kas Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Pajak ini bukan uang restoran. Ini uang masyarakat yang dititipkan. Kewajiban pelaku usaha adalah menyetorkannya, bukan menahannya,” tegas Yasin.

Lebih lanjut, Yasin menjelaskan bahwa optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kuliner menjadi salah satu fokus utama Bakeuda. Sektor makanan dan minuman dinilai memiliki potensi besar seiring pertumbuhan usaha kuliner di Kota Pangkalpinang. Namun, potensi tersebut perlu dikelola secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Untuk mendukung hal tersebut, pemasangan tapping box menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah. Dengan sistem ini, transaksi tercatat secara real time sehingga data omzet usaha dapat diketahui secara objektif.

“Kami ingin data yang objektif. Dengan tapping box, semua tercatat secara real time, sehingga adil bagi pemerintah dan juga bagi pelaku usaha,” katanya.

Yasin menambahkan, penggunaan tapping box juga bertujuan menciptakan keadilan antarpelaku usaha. Usaha yang patuh tidak dirugikan oleh pihak lain yang berpotensi menyetorkan pajak tidak sesuai omzet sebenarnya. Selain itu, data yang akurat memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan fiskal dan perencanaan pembangunan.

Ia kembali menegaskan bahwa langkah pengawasan dan penertiban pajak restoran akan terus berlanjut dan diterapkan secara merata. Bakeuda tidak ingin menutup mata terhadap potensi PAD yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pangkalpinang, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan.

Meski demikian, Yasin menegaskan pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan edukasi dan komunikasi. Penindakan akan menjadi langkah lanjutan apabila imbauan dan sosialisasi tidak diindahkan oleh wajib pajak.

“Kami serius, tapi tetap mengedepankan edukasi. Harapannya, pelaku usaha patuh dan masyarakat paham bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap, dengan kesadaran bersama antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah daerah, pengelolaan pajak restoran dapat berjalan optimal, transparan, dan berkeadilan, sehingga mampu menopang pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *