
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial RE (34) yang diduga sebagai bandar narkotika ditangkap bersama ratusan gram sabu dan pil ekstasi. Jum’at (8/5/2026)
Tersangka diamankan aparat kepolisian di sebuah hotel mewah di Kota Pangkalpinang pada Kamis (7/5/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan tersangka RE diduga berperan sebagai bandar narkotika sekaligus diketahui bekerja sebagai tenaga honorer.
“Iya benar, kasus ini diungkap Ditresnarkoba Polda Babel. Pelaku yang diduga seorang bandar diamankan di salah satu hotel di Pangkalpinang pada Kamis dini hari,” kata Agus, Kamis (7/5/2026).
Dalam penangkapan awal, polisi menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dibawa pelaku.
“Barang bukti yang diamankan ada narkotika jenis sabu sebanyak 21 paket dan ekstasi seberat 3,94 gram,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku sebagai pengedar narkotika di Pangkalpinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pergerakan pelaku. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Eka Putra bersama tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel.
“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu hotel di Pangkalpinang,” kata Ronald.
Menurut Ronald, berdasarkan hasil penyelidikan awal, RE diduga kuat merupakan bandar narkotika yang telah menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya.
Usai menangkap pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada di Kelurahan Tuatunu, Kota Pangkalpinang.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan pelaku di dalam mesin cuci.
“Kita menemukan 21 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 607 gram serta ekstasi seberat 3,94 gram,” jelas Ronald.
Barang bukti tersebut terdiri dari lima plastik klip bening ukuran besar, 16 plastik klip ukuran sedang, serta sembilan plastik kecil yang berisi sembilan butir pil ekstasi.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit timbangan digital yang diduga digunakan pelaku untuk menimbang dan mengemas sabu sebelum diedarkan.
“Seluruh barang bukti ditemukan di mesin cuci rumah pelaku, termasuk dua unit timbangan,” tambahnya.
Saat ini, tersangka RE telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jalur distribusi narkotika yang diduga dikendalikan pelaku di wilayah Bangka Belitung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Bangka Belitung.
Polisi juga terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan narkotika demi mewujudkan Bangka Belitung bebas narkoba atau “Babel Zero Narkotika”.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Belitung. Peran masyarakat juga sangat penting dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Ronald.
Polda Babel turut mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui call center Kepolisian di nomor 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)















