KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), resmi membagikan peta desa dan kelurahan yang telah disahkan melalui Peraturan Bupati. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah serta mencegah potensi terjadinya sengketa antar desa maupun kelurahan di masa mendatang. Kamis (4/9/2025)
Bupati Bangka Barat, Markus, menegaskan pembagian peta batas desa/kelurahan menjadi instrumen penting bagi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling bawah. Menurutnya, kepastian hukum yang jelas akan memudahkan perangkat desa maupun kelurahan dalam melaksanakan pelayanan dan pembangunan tanpa dibayangi ketidakpastian batas administrasi.
“Peta batas desa/kelurahan ini kami bagikan ke seluruh pemerintah desa dan kelurahan sebagai pedoman agar ke depan tidak ada lagi sengketa batas. Peta ini sudah memiliki kekuatan hukum yang jelas karena ditetapkan melalui Peraturan Bupati,” ujar Markus di Mentok, Rabu (3/9).
Ia menambahkan, keberadaan peta ini akan mempermudah kinerja kepala desa dan lurah. Hal itu karena persoalan batas wilayah selama ini kerap menjadi sumber masalah yang berpotensi memicu konflik horizontal antar masyarakat.
“Setiap hari, para kepala desa dan lurah langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dengan adanya peta ini, mereka memiliki pegangan hukum yang kuat untuk menyelesaikan urusan wilayah sehingga tidak ada lagi perdebatan di lapangan,” tambah Markus.
Proses Panjang Penetapan Batas
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Pemerintah dan Desa Kabupaten Bangka Barat, Idza Fajri, menjelaskan bahwa upaya penetapan batas desa sudah dimulai sejak tahun 2011. Saat itu, Pemkab melaksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Hasil dari proses tersebut kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Bupati Bangka Barat pada tahun 2014 dan 2016. Namun, setelah terbitnya Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pemkab Bangka Barat harus menyesuaikan kembali dasar hukumnya.
“Sebelumnya, pengesahan batas desa menggunakan Keputusan Bupati. Sesuai aturan terbaru, itu harus diubah menjadi Peraturan Bupati. Jadi kita lakukan penyesuaian ulang agar sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Idza.
Proses penetapan dan penegasan batas desa tidak berhenti sampai di situ. Seluruh hasilnya juga harus diverifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Setelah terbit berita acara verifikasi dari BIG, Pemkab menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Administrasi Desa dan Kelurahan di setiap kecamatan.
“Di Bangka Barat terdapat enam kecamatan, sehingga kita buat enam rancangan peraturan. Setelah melalui harmonisasi hukum, rancangan itu kemudian disahkan menjadi Peraturan Bupati tentang Batas Administrasi Desa dan Kelurahan,” ujar Idza.
Kabupaten Pertama di Babel
Keberhasilan ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Bangka Barat. Sebab, hingga saat ini Bangka Barat tercatat sebagai kabupaten pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berhasil menyelesaikan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan secara lengkap.
“Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dengan skala ketelitian 1 banding 50.000,” tambah Idza.
Dengan adanya dasar hukum yang jelas, Pemkab melanjutkan prosesnya hingga tahap pencetakan peta sesuai standar Badan Informasi Geospasial. Peta tersebut kemudian dibagikan ke seluruh pemerintah desa dan kelurahan untuk dijadikan acuan resmi.
Pedoman bagi Pemerintah Desa dan Lurah
Menurut Pemkab, keberadaan peta batas desa/kelurahan memiliki banyak manfaat praktis. Selain mencegah sengketa, peta tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah desa dalam mengambil kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan.
“Peta ini diharapkan menjadi pedoman utama pemerintah desa dan kelurahan dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kewilayahan. Dengan begitu, arah pembangunan bisa lebih terukur dan tepat sasaran,” tegas Idza.
Pemkab juga meminta agar setiap desa dan kelurahan memasang peta batas wilayah di kantor masing-masing. Tujuannya adalah untuk transparansi informasi publik sekaligus sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.
“Dengan dipajangnya peta di kantor desa, masyarakat juga bisa mengetahui secara langsung batas administrasi wilayahnya. Ini bagian dari upaya membangun keterbukaan informasi dan mengurangi potensi konflik,” ujarnya.
Antisipasi Sengketa Wilayah
Sengketa batas desa bukanlah persoalan sepele. Banyak kasus di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan konflik batas wilayah bisa berkembang menjadi konflik sosial antarwarga. Pemkab Bangka Barat berusaha mengantisipasi potensi tersebut dengan memastikan bahwa semua batas desa dan kelurahan sudah ditetapkan secara sah.
“Dengan adanya peraturan bupati dan peta resmi ini, maka pemerintah memiliki landasan yang kuat. Jika nanti ada pihak yang mempersoalkan, kita tinggal menunjuk peta yang sudah sah dan memiliki dasar hukum,” tegas Markus.
Ia menekankan, kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keharmonisan sosial di Bangka Barat. Kejelasan batas diharapkan mampu mendukung pembangunan desa serta memperkuat pelayanan publik yang lebih baik.
“Intinya kita ingin menciptakan kepastian hukum, menjaga kerukunan masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih tertata,” pungkas Bupati Markus.
Dengan langkah ini, Pemkab Bangka Barat menunjukkan keseriusannya dalam melaksanakan amanat kebijakan satu peta. Ke depan, peta desa/kelurahan yang sudah disahkan diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan terukur. (Sumber : ANTARA BABEL, Editor : KBO Babel)










