
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, mengkritisi Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, khususnya terkait mekanisme pengisian jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Ia menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat. Rabu (25/2/2026)
Menurut Bangun Jaya, RT dan RW merupakan struktur pemerintahan paling dekat dengan masyarakat serta berperan penting dalam pelayanan publik di tingkat lingkungan. Oleh sebab itu, mekanisme pengisian jabatan keduanya harus mencerminkan aspirasi warga secara langsung.

“RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat lingkungan. Karena itu, DPRD berkepentingan memastikan mekanisme pengisiannya mencerminkan kedaulatan warga,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawasi kebijakan kepala daerah agar tetap berjalan sesuai asas demokrasi, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat. Setiap regulasi yang berdampak langsung pada kehidupan warga harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan partisipasi publik.
Bangun Jaya menjelaskan, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang menyoroti mekanisme pengisian jabatan RT dan RW yang melibatkan panitia pemilihan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta lurah. Menurutnya, keterlibatan unsur birokrasi tersebut berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk menentukan pemimpin di lingkungannya sendiri.
Ia menyebutkan, secara normatif Pasal 14 Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 memang telah mengatur tahapan pendaftaran dan pemilihan pengurus RT dan RW. Namun dalam praktiknya, mekanisme tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip demokrasi langsung yang diharapkan masyarakat.
“Namun dalam praktiknya, pengaturan tersebut dinilai belum mencerminkan asas demokrasi sebagaimana diharapkan,” katanya.
Lebih lanjut, Bangun Jaya menilai mekanisme yang terlalu administratif berpotensi menimbulkan subjektivitas dalam proses seleksi calon. Hal ini dapat membuka ruang konflik kepentingan, terutama jika terdapat intervensi pihak tertentu dalam penentuan hasil pemilihan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa legitimasi sosial pemimpin lingkungan sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Jika proses pengisian jabatan tidak melibatkan warga secara langsung, maka kepercayaan tersebut dapat menurun dan berdampak pada efektivitas pelayanan publik.
“Selain aspek demokrasi, DPRD juga menilai mekanisme penunjukan berpotensi menimbulkan subjektivitas, konflik kepentingan, dan menurunkan legitimasi sosial kepemimpinan RT dan RW,” tuturnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab lembaga legislatif, Fraksi Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi peraturan tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara norma hukum dan pelaksanaan di lapangan, DPRD akan mendorong evaluasi kebijakan oleh pemerintah kota.
Bangun Jaya juga mengusulkan agar mekanisme pengisian jabatan RT dan RW dilakukan secara lebih demokratis, baik melalui musyawarah warga maupun pemilihan langsung. Menurutnya, model tersebut lebih mencerminkan kedaulatan rakyat sekaligus memperkuat peran lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
Ia menilai, pemimpin lingkungan yang lahir dari proses demokratis akan memiliki legitimasi kuat dan dukungan masyarakat yang luas. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sosial serta mempercepat pelaksanaan program pemerintah di tingkat akar rumput.
Bangun Jaya menambahkan bahwa penguatan peran RT dan RW tidak hanya berdampak pada pelayanan administrasi, tetapi juga pada keberhasilan program pembangunan, penanganan masalah sosial, serta peningkatan partisipasi warga dalam kegiatan kemasyarakatan.
“Penguatan peran RT dan RW yang lahir dari proses demokratis akan berdampak positif terhadap partisipasi masyarakat, stabilitas sosial, dan efektivitas pelayanan publik di tingkat kelurahan,” ujarnya.
Dengan kritik tersebut, DPRD Kota Pangkalpinang berharap pemerintah daerah dapat melakukan kajian ulang terhadap Perwako Nomor 28 Tahun 2025 agar lebih selaras dengan prinsip demokrasi lokal. Evaluasi kebijakan dinilai penting untuk memastikan lembaga kemasyarakatan benar-benar menjadi representasi warga, bukan sekadar struktur administratif.
DPRD juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan. (Sandy Batman/KBO Babel)














