Banyak Reklame dan Kabel Fiber di Jalan Provinsi, DPRD Babel: PAD Tetap Nol, Ini Aneh!

DPRD Babel Desak Pemprov Gali Potensi PAD dari Pemanfaatan Ruang Jalan yang Selama Ini Nihil

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel untuk segera menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang penguasaan jalan yang hingga kini belum memberikan kontribusi sepeser pun terhadap kas daerah. Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel, Himmah Olvia, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pangkalpinang, Selasa (28/10/2025).

“Setelah kami lihat dari rekap PAD, hasilnya nol. Ini sangat disayangkan, terlebih di tengah kondisi keuangan daerah saat ini. Kami mendorong OPD terkait, khususnya Badan Keuangan Daerah (Bakuda), agar lebih serius dalam mengelola aset jalan provinsi,” ujar Himmah Olvia dengan nada tegas.

banner 336x280

Menurutnya, banyak aktivitas pemanfaatan ruang jalan provinsi yang seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan daerah, namun hingga kini belum terkelola dengan baik. Himmah mencontohkan, di sepanjang ruas jalan provinsi terdapat berbagai pemanfaatan ruang seperti penanaman kabel fiber optik, pemasangan papan reklame, jaringan kabel udara, hingga pipa PDAM. Semua bentuk pemanfaatan itu seharusnya dikenai biaya sewa atau izin pemanfaatan ruang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kenyataannya, di sepanjang jalan provinsi banyak terdapat aktivitas ekonomi seperti reklame dan fiber optik, tapi nilai pendapatannya tetap nol. Ini harus segera disikapi. Jangan sampai potensi besar seperti ini terus dibiarkan tanpa memberikan manfaat bagi daerah,” tegasnya.

Himmah menilai, sektor ini memiliki potensi besar untuk menambah PAD jika dikelola secara profesional dan terukur. Ia mencontohkan, Provinsi Lampung mampu memperoleh pendapatan hingga Rp15 miliar per tahun dari sewa pemanfaatan aset jalan.

“Kalau di Lampung bisa sampai Rp15 miliar per tahun, kenapa di Bangka Belitung tidak bisa? Padahal aturannya sudah jelas dan ruang untuk optimalisasi juga ada. Tinggal bagaimana kemauan dan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjutinya,” kata politisi asal Partai Golkar itu.

Ia menambahkan, pengelolaan dan pemanfaatan ruang manfaat jalan memiliki dasar hukum yang kuat. Antara lain, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dua regulasi tersebut, menurutnya, sudah memberikan landasan hukum yang jelas agar pemerintah daerah dapat memungut retribusi atau sewa terhadap pemanfaatan ruang jalan provinsi.

“Dasar hukumnya sudah sangat jelas. Tidak ada alasan lagi bagi Pemprov untuk tidak bertindak. Kami berharap Dinas PUPR segera melakukan inventarisasi terhadap seluruh pemanfaatan aset jalan provinsi agar dapat diketahui secara pasti siapa saja yang menggunakan dan berapa nilai sewanya,” ujarnya.

Himmah juga menyoroti lemahnya koordinasi antar-OPD dalam mengelola aset daerah, khususnya yang terkait dengan infrastruktur jalan. Ia menilai, selama ini belum ada sinergi yang baik antara Dinas PUPR, Bakuda, dan Biro Hukum dalam memastikan adanya mekanisme sewa yang sah dan terukur.

“Kami melihat masih ada ego sektoral dan kurangnya koordinasi lintas OPD. Padahal, jika semua unsur ini bekerja bersama, potensi pendapatan dari aset jalan bisa menjadi tambahan signifikan bagi keuangan daerah,” ujarnya.

Untuk mempercepat tindak lanjut, Komisi II DPRD Babel berencana memanggil sejumlah OPD terkait dalam waktu dekat.

“Kami akan panggil Dinas PUPR, Bakuda, dan Biro Hukum untuk membentuk tim bersama dalam rangka menindaklanjuti dan memastikan adanya pungutan pajak serta sewa yang sah dari pemanfaatan aset jalan,” ungkap Himmah.

Langkah ini, lanjutnya, juga bertujuan untuk menertibkan penggunaan ruang jalan yang saat ini banyak dimanfaatkan pihak ketiga tanpa kejelasan izin dan tanpa kontribusi bagi kas daerah. DPRD menilai kondisi ini sudah berlangsung terlalu lama dan menimbulkan potensi kebocoran pendapatan.

“Selama ini, banyak pihak yang menggunakan ruang jalan untuk kegiatan usaha seperti reklame atau jaringan kabel tanpa izin resmi. Jika tidak diatur, daerah akan terus kehilangan potensi pendapatan,” tambahnya.

Selain itu, Himmah meminta agar Pemprov Babel juga memperbarui data aset jalan provinsi secara digital agar mudah dipantau dan diaudit.

“Dengan sistem digitalisasi aset, kita bisa tahu berapa panjang jalan yang dimanfaatkan, siapa pengguna ruang tersebut, dan berapa potensi retribusi yang bisa didapatkan. Ini penting untuk transparansi dan efisiensi pengelolaan aset daerah,” tegasnya.

Komisi II DPRD Babel menegaskan bahwa upaya optimalisasi PAD bukan hanya soal menambah pendapatan, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kemandirian fiskal daerah.

“Kita tidak bisa terus bergantung pada dana transfer pusat. Babel harus mampu menggali potensi yang ada di dalam wilayahnya sendiri, termasuk dari sektor pemanfaatan aset jalan ini,” pungkas Himmah Olvia. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *