Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal, Aliran Dana Ikut Diusut

Tambang Emas Ilegal 2019-2025 Diusut, Bareskrim Tetapkan Mantan Direktur PT SJU sebagai Tersangka

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Jawa Timur. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam jaringan pengolahan dan penjualan emas ilegal. Rabu (13/5/2026)

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DHB yang merupakan mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU), serta VC yang menjabat sebagai Direktur PT SJU. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup terkait keterlibatan keduanya dalam aktivitas tambang emas ilegal dan pencucian uang hasil kejahatan.

banner 336x280

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tambang emas ilegal di Jawa Timur.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

Selain dua tersangka tersebut, penyidik sebelumnya juga berencana menetapkan SB alias A sebagai tersangka. Namun proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan karena telah meninggal dunia pada April 2026.

Menurut Ade Safri, SB merupakan ayah dari tersangka DHB dan diduga memiliki keterkaitan dalam aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut. Meski demikian, karena tersangka telah meninggal dunia, proses pidana terhadapnya otomatis gugur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026 lalu.

Dalam proses penyidikan lanjutan, aparat menemukan adanya keterlibatan sejumlah pihak lain dalam rangkaian aktivitas tambang emas ilegal yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

“Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas ilegal tersebut,” ujar Ade Safri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga berperan dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan hasil tambang emas ilegal. Mulai dari menampung emas hasil tambang tanpa izin, melakukan pengolahan dan pemurnian, hingga mengatur proses pengangkutan dan penjualan emas tersebut.

Aktivitas ilegal itu diduga dilakukan melalui sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan perdagangan logam mulia di Jawa Timur.

Selain menelusuri tindak pidana asal berupa pertambangan tanpa izin, penyidik juga mendalami dugaan pencucian uang dari hasil aktivitas ilegal tersebut. Pendekatan follow the money digunakan untuk melacak aliran dana yang diduga berasal dari hasil penjualan emas ilegal.

“Pendekatan follow the money digunakan untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal,” jelasnya.

Ade Safri menegaskan, pengungkapan kasus tidak hanya difokuskan pada pelaku tambang ilegal, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari hasil kejahatan tersebut melalui praktik pencucian uang.

Menurutnya, langkah itu penting agar aparat dapat memutus rantai kejahatan ekonomi yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik juga telah mengambil langkah hukum tambahan berupa pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan melarikan diri.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan upaya hukum pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka,” katanya.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan keuangan negara dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” tegas Ade Safri.

Sebelumnya, dalam proses pengembangan kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur, yakni PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia emas seberat sekitar enam kilogram dengan berbagai ukuran, dokumen perusahaan, alat bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp1,454 miliar.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih enam kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana,” kata Ade Safri dalam keterangan sebelumnya.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan TPPU yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin yang diduga berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025.

Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan masih maraknya praktik pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan bisnis dan perusahaan pemurnian logam. Selain menyebabkan kerugian negara dari sisi pajak dan sumber daya alam, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang serius.

Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dari aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.

Polri juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik tambang ilegal, baik pelaku lapangan maupun aktor yang diduga mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui tindak pidana pencucian uang. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed