Status Hellyana Disorot Usai Bareskrim Tetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Ijazah

Dugaan Pemalsuan Ijazah, Status Hukum Wagub Babel Hellyana Berubah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Informasi tersebut mencuat ke publik setelah kuasa hukum pelapor mengonfirmasi telah menerima surat resmi penetapan tersangka dari Mabes Polri. Selasa (23/12/2025)

Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Hellyana. Informasi itu disampaikan Herdika kepada wartawan pada Senin (22/12/2025). Menurutnya, penetapan tersangka tersebut berkaitan langsung dengan laporan dugaan penggunaan ijazah yang dinilai tidak sah oleh pelapor.

banner 336x280

“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya.

Berdasarkan dokumen yang diterima pelapor, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Surat tersebut disebut menjadi dasar hukum penyidik dalam menaikkan status Hellyana dari saksi menjadi tersangka.

Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan pada tahun 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada tahun 2014. Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat bagi pelapor untuk melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” terang Herdika. Ia menilai terdapat kejanggalan serius dalam penggunaan dokumen pendidikan yang diduga digunakan dalam berbagai keperluan administrasi dan jabatan publik.

Selain itu, Herdika juga menyayangkan dugaan penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sah tersebut masih digunakan hingga saat ini dalam sejumlah dokumen resmi pemerintahan. Menurutnya, penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan dampak hukum dan etika yang serius, terutama bagi pejabat publik.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi. Kompas.com telah berupaya menghubungi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. Namun, pesan singkat dan sambungan telepon yang dilakukan belum mendapatkan respons.

Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, M Zainul Arifin, menyatakan pihaknya hingga kini belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri. Ia meminta publik dan media untuk menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi.

“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” ujar Zainul.

Zainul juga menegaskan bahwa apabila penetapan tersangka tersebut benar, maka kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan. Ia berpendapat dugaan pemalsuan ijazah tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan tertentu.

“Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan perkara dugaan ijazah palsu Hellyana ke tahap penyidikan. Setelah peningkatan status tersebut, Hellyana kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (13/11/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara. Laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025 dan diterima dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan tersebut, Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Akta Autentik. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik nasional. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *