Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Status Hellyana Disorot Usai Bareskrim Tetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Ijazah

Status Hellyana Disorot Usai Bareskrim Tetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Ijazah

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Informasi tersebut mencuat ke publik setelah kuasa hukum pelapor mengonfirmasi telah menerima surat resmi penetapan tersangka dari Mabes Polri. Selasa (23/12/2025)

Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Hellyana. Informasi itu disampaikan Herdika kepada wartawan pada Senin (22/12/2025). Menurutnya, penetapan tersangka tersebut berkaitan langsung dengan laporan dugaan penggunaan ijazah yang dinilai tidak sah oleh pelapor.

“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya.

Berdasarkan dokumen yang diterima pelapor, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Surat tersebut disebut menjadi dasar hukum penyidik dalam menaikkan status Hellyana dari saksi menjadi tersangka.

Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan pada tahun 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada tahun 2014. Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat bagi pelapor untuk melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” terang Herdika. Ia menilai terdapat kejanggalan serius dalam penggunaan dokumen pendidikan yang diduga digunakan dalam berbagai keperluan administrasi dan jabatan publik.

Selain itu, Herdika juga menyayangkan dugaan penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sah tersebut masih digunakan hingga saat ini dalam sejumlah dokumen resmi pemerintahan. Menurutnya, penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan dampak hukum dan etika yang serius, terutama bagi pejabat publik.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi. Kompas.com telah berupaya menghubungi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. Namun, pesan singkat dan sambungan telepon yang dilakukan belum mendapatkan respons.

Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, M Zainul Arifin, menyatakan pihaknya hingga kini belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri. Ia meminta publik dan media untuk menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi.

“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” ujar Zainul.

Zainul juga menegaskan bahwa apabila penetapan tersangka tersebut benar, maka kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan. Ia berpendapat dugaan pemalsuan ijazah tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan tertentu.

“Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan perkara dugaan ijazah palsu Hellyana ke tahap penyidikan. Setelah peningkatan status tersebut, Hellyana kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (13/11/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara. Laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025 dan diterima dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan tersebut, Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Akta Autentik. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik nasional. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga dan WALHI Babel Kompak Tolak PLTN Thorcon di Pulau Kelasa: “Riset Tidak Transparan, Lingkungan Terancam”

    Warga dan WALHI Babel Kompak Tolak PLTN Thorcon di Pulau Kelasa: “Riset Tidak Transparan, Lingkungan Terancam”

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menilai Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) gagal menjalankan fungsi pengawasannya terhadap PT Thorcon Power Indonesia. Lembaga itu dianggap membiarkan klaim sepihak perusahaan yang menyebut 73,73 persen masyarakat Babel menyetujui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Kelasa. Senin (20/10/2025) Direktur Eksekutif […]

  • Tiga Terdakwa Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp6,8 Miliar

    Tiga Terdakwa Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp6,8 Miliar

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PALEMBANG) – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (cesie) pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Bandara Mas Palembang tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,8 miliar, divonis pidana penjara masing-masing selama 5 dan 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Jumat (4/7/2025) Ketiga terdakwa […]

  • Dana Hibah KONI Pangkalpinang Diduga Diselewengkan, Sejumlah Pengurus Cabor Dipanggil Kejari

    Dana Hibah KONI Pangkalpinang Diduga Diselewengkan, Sejumlah Pengurus Cabor Dipanggil Kejari

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Isu dugaan korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang mencuat setelah muncul informasi adanya indikasi penyimpangan dan mark up pada dana hibah yang dikucurkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024. Ketua KONI Pangkalpinang, Fauzi Trisana, enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi terkait isu tersebut. Selasa […]

  • GUBERNUR LEMHANNAS: PJS HARUS JADI MOTOR LITERASI DIGITAL DI ERA POST-TRUTH

    GUBERNUR LEMHANNAS: PJS HARUS JADI MOTOR LITERASI DIGITAL DI ERA POST-TRUTH

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PALU) – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Dr. H. TB Ace Hasan Syadzily, M.Si., menyampaikan harapan agar praktisi jurnalis media siber yang tergabung dalam Pro Jurnalismedia Siber (PJS) memainkan peran strategis dalam memperkuat literasi digital masyarakat Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan global baru yang dinamis dan kompleks. Senin (14/7/2025) Pernyataan tersebut disampaikan […]

  • Lima Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau, TNI AL Turunkan 3 KRI untuk Pencarian

    Lima Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau, TNI AL Turunkan 3 KRI untuk Pencarian

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANDEGLANG) — Operasi pencarian lima jurnalis yang hilang kontak saat menjalankan tugas peliputan di kawasan Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten, terus diperluas. TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengerahkan tiga kapal perang Republik Indonesia (KRI) untuk membantu proses pencarian di wilayah perairan tersebut. Kamis (9/9/2026) Tiga KRI yang dikerahkan masing-masing KRI […]

  • Gibran Umumkan Kebijakan Bebas Visa Indonesia–Afrika Selatan di Forum CEO Afrika

    Gibran Umumkan Kebijakan Bebas Visa Indonesia–Afrika Selatan di Forum CEO Afrika

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JOHANNESBURG) — Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengumumkan penerapan kebijakan bebas visa antara Indonesia dan Afrika Selatan dalam pidatonya pada forum Indonesia–Africa CEO Forum di Hotel Saxon, Johannesburg, Jumat (21/11/2025). Pengumuman tersebut disambut meriah para delegasi karena dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan bilateral kedua negara. Sabtu (22/11/2025) Kunjungan Gibran ke […]

expand_less