Terungkap! Dugaan Jual Beli Titik SPPG Seret Eks Kepala dan Dua Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka

Kejagung Tahan Dadan Hindayana Cs, Tiga Eks Pimpinan BGN Terseret Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung. Kamis (4/6/2026)

Penetapan status tersangka diumumkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6).

banner 336x280

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum mengambil keputusan meningkatkan status hukum ketiga pejabat tersebut.

“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Jeffry.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa sebelumnya ketiga pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang diperoleh penyidik, status mereka kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

Menurut Syarief, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat ketiganya dalam perkara tersebut.

“Tim Jampidsus telah memeriksa tiga orang saksi, yakni saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” ujar Syarief.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” tambahnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pejabat BGN tersebut langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung saat digiring menuju kendaraan tahanan sekitar pukul 17.10 WIB.

Tangan para tersangka tampak diborgol saat dibawa petugas menuju rumah tahanan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan kelompok rentan.

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, penyidik Jampidsus lebih dahulu menggeledah kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujar Jeffry saat memberikan konfirmasi kepada awak media.

Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses penyidikan, perkara ini diduga bermula dari adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan Program MBG.

Dari hasil pendalaman terhadap proyek tersebut, penyidik kemudian menemukan indikasi dugaan pelanggaran lain yang lebih luas. Salah satunya adalah dugaan praktik jual beli titik SPPG yang disebut-sebut melibatkan oknum di lingkungan BGN.

Sumber yang mengetahui proses penyidikan menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengadaan SPPG menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap praktik-praktik lain yang diduga merugikan negara.

“Pintu masuknya itu dari proyek SPPG. Setelah itu baru masuk ke dugaan jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum,” ujar sumber tersebut.

Perkembangan kasus ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional.

Keputusan pergantian pejabat diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam. Menurut Prasetyo, pencopotan dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan respons pemerintah terhadap dugaan pelanggaran tata kelola yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Pergantian dilakukan karena adanya pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis,” kata Prasetyo.

Sebagai pengganti Dadan Hindayana, Presiden menunjuk Nanik S Deyang untuk memimpin Badan Gizi Nasional. Sementara posisi wakil kepala yang sebelumnya dijabat Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung kini diisi oleh Agustina Arum Sari serta Mayjen TNI Trenggono.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Publik kini menantikan hasil penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam program tersebut. (Sumber : sudutberita.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *