KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung (Babel) akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS berinisial AS alias Pengki (43) sebagai tersangka setelah diduga sengaja membakar ruangan Kepala Dinas Perhubungan. Sabtu (2/5/2026)
Aksi pembakaran terjadi di kompleks perkantoran Gubernur Bangka Belitung, kawasan Air Itam, Pangkalpinang, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 18.10 WIB. Ruangan yang menjadi sasaran adalah ruang kerja Kepala Dinas Perhubungan, M Haris.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Bangka Belitung kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian.
Berawal dari Laporan Kadishub
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, Kompol Faisal Fatsey, menjelaskan penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima laporan resmi dari Kepala Dinas Perhubungan.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku sempat menerima ancaman dari salah satu staf sebelum kebakaran terjadi.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian hingga berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Bangka Selatan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam,” ujar Faisal, Jumat (1/5/2026).
Polisi kemudian bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi, serta menelusuri keberadaan pelaku.
Dipicu Soal Kenaikan Golongan
Dari hasil pemeriksaan awal, aksi pembakaran diduga dipicu rasa kesal tersangka terkait proses administrasi kenaikan golongan atau kenaikan pangkat.
Saat itu, tersangka menanyakan perkembangan surat kenaikan golongannya kepada rekan kerja berinisial AR.
Namun, surat tersebut disebut belum ditandatangani meski sudah dua hari diajukan.
Mendengar jawaban itu, tersangka diduga emosi dan meluapkan kemarahannya melalui pesan WhatsApp kepada rekannya.
Dalam pesan itu, tersangka mengeluarkan ancaman akan membakar Kantor Dinas Perhubungan.
“Saudara AR memberitahu bahwa tersangka disuruh menghadap Kepala Dinas, lalu tersangka menjawab, ‘dak usah biar ko bakar bai dinas Perhubungan tersebut’,” jelas Faisal.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan polisi.
Siapkan Aksi Pembakaran
Setelah mengirim ancaman, tersangka disebut keluar rumah sambil membawa sebatang besi yang dibungkus koran.
Polisi menduga benda tersebut dipersiapkan untuk memudahkan pelaku menjalankan aksinya.
Usai beraktivitas di luar rumah, sekitar pukul 17.30 WIB tersangka datang ke Kantor Dishub untuk melakukan absen pulang seperti biasa.
Setelah itu, ia sempat berkeliling di kawasan kompleks perkantoran Air Itam.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka kembali ke area kantor dengan membawa Pertalite dan besi.
Congkel Jendela dan Bakar Ruang Kadishub
Setibanya di lokasi, tersangka diduga mulai menjalankan rencana pembakaran.
Ia mencongkel jendela ruang Kepala Dinas menggunakan besi yang dibawanya.
Setelah berhasil membuka akses, tersangka menyiramkan bahan bakar Pertalite ke bagian kusen kayu dan dinding ruangan.
Selanjutnya, koran pembungkus besi dibakar lalu dilempar ke dalam ruangan hingga api menyambar dan memicu kebakaran.
“Pelaku membakar koran yang digunakan untuk membungkus besi dan melemparkannya ke dalam ruang Kepala Dinas,” ungkap Faisal.
Api kemudian membesar dan merusak bagian ruangan tersebut.
Sempat Rekam dan Unggah ke Medsos
Tidak hanya membakar kantor, tersangka juga diduga sempat merekam kobaran api menggunakan telepon genggam.
Video kebakaran itu lalu diunggah ke akun media sosial miliknya.
Aksi tersebut menambah bukti digital yang kini diamankan penyidik.
Setelah menjalankan aksinya, tersangka langsung melarikan diri dari Pangkalpinang menuju rumah kerabatnya di Kabupaten Bangka Selatan.
Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Tim Jatanras Polda Babel bergerak cepat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi.
Dalam waktu kurang dari satu hari, polisi berhasil menangkap AS alias Pengki di wilayah Bangka Selatan.
Saat diamankan, tersangka sempat membantah terlibat dalam pembakaran kantor.
Namun, setelah diperlihatkan bukti rekaman CCTV, tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya.
“Tersangka sempat tidak mengaku. Setelah kami tunjukkan CCTV, akhirnya ia mengakui telah membakar kantor Dishub,” kata Faisal.
Resmi Jadi Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, polisi resmi menetapkan AS sebagai tersangka.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi pembakaran tersebut, termasuk kondisi psikologis tersangka saat kejadian.
Selain itu, sejumlah saksi dari lingkungan kantor telah dimintai keterangan.
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya umum terhadap barang atau bangunan.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka mencapai 9 tahun penjara.
Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Bangka Belitung karena pelaku merupakan seorang PNS aktif yang bekerja di instansi pemerintah.
Aksi nekat membakar kantor sendiri dinilai mencoreng citra aparatur sipil negara dan menunjukkan pentingnya penyelesaian konflik internal melalui jalur resmi.
Publik kini menunggu proses hukum berjalan transparan dan tegas agar menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kriminal. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)











