
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Muhammad Khoerul Nasrudin alias Roden, anggota polisi yang bertugas di Polda Kepulauan Bangka Belitung, bersama Ramli Drakel, warga Jakarta yang disebut berprofesi sebagai penagih utang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bangka Selatan. Rabu (29/4/2026)
Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan pada Senin (27/4/2026) oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka. Roden diketahui saat kejadian masih menjabat sebagai ajudan Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid.

Informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama dr M Fauzan yang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Laporan itu dibuat usai peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Abadi, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Penetapan tersangka terhadap Roden tertuang dalam Surat Nomor: S.Tap.Tsk/30/IV/Res.1.6/Sat Reskrim/Polres Bangka/Polda Babel. Sementara Ramli Drakel ditetapkan melalui Surat Nomor: S.Tap.Tsk/31/IV/Res.1.6/Sat Reskrim/Polres Bangka/Polda Babel.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan Nomor: B/513/IV/RES.1.6/2026/Sat Reskrim tertanggal 27 April 2026.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan jabatan korban sebelumnya sebagai Direktur RSUD Junjung Besaoh. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai motif kedatangan kedua tersangka ke rumah korban.
Sumber yang dihimpun menyebutkan, saat kejadian korban didatangi dua orang pria, salah satunya anggota polisi berpangkat Brigadir yang juga ajudan kepala daerah. Dalam insiden tersebut, korban disebut sempat mendapat ancaman dengan senjata api sebelum kemudian mengalami pemukulan.
“Coba ditanya pistol dan mobil yang digunakan punya siapa?” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Aksi tersebut disebut terjadi di hadapan keluarga korban, termasuk istri, mertua, dan anak-anak korban yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Peristiwa itu pun menimbulkan trauma bagi keluarga korban karena terjadi di lingkungan rumah pribadi.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari kedua tersangka maupun kuasa hukum masing-masing. Upaya konfirmasi kepada Roden dan Ramli belum membuahkan hasil.
Sementara itu, korban dr M Fauzan juga belum memberikan tanggapan saat dihubungi awak media. Pihak kepolisian pun masih diupayakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian yang saat kejadian bertugas sebagai ajudan kepala daerah. Masyarakat kini menanti proses hukum berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam menjalani proses pidana sesuai pasal yang disangkakan. Aparat penegak hukum diharapkan menuntaskan perkara ini secara objektif guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan. (Sumber : Seputarbabel.com, Editor : KBO Babel)









