KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, kembali menjadi sorotan publik setelah terseret dua perkara hukum sekaligus. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan tagihan hotel oleh Polda Babel, kini Hellyana kembali menghadapi kasus baru terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang telah resmi naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. Rabu (22/10/2025)
Kasus dugaan ijazah palsu tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SP.Sidik/S-1.1/892.2a/X/2025 Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 17 Oktober 2025. SPDP ini ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandono Raharjo Puro, menandai dimulainya proses penyidikan resmi terhadap dugaan pelanggaran yang menyeret nama orang nomor dua di Provinsi Babel tersebut.
Dalam dokumen SPDP, Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP, serta Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebelumnya, perkara ini sempat ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Babel. Namun karena dinilai memiliki kompleksitas tinggi dan melibatkan aspek administrasi lintas wilayah, penanganannya kemudian diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri guna memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan objektif.
Kuasa Hukum Benarkan Kasus Resmi Disidik Bareskrim
Penasihat hukum (PH) Wagub Babel, Muhamad Zainul Arifin, membenarkan bahwa kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat kliennya telah resmi naik ke tahap penyidikan di tingkat pusat.
“Kami sudah mendapatkan informasi dari penyidik bahwa kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan untuk mempermudah langkah penanganan, termasuk kemungkinan penyitaan ijazah milik klien kami,” ujar Zainul, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, penyitaan dokumen ijazah dilakukan untuk kepentingan uji laboratorium forensik dalam memastikan keaslian ijazah yang digunakan Hellyana.
“Jika hasil laboratorium menyatakan ijazah itu asli, maka pihak perguruan tinggi yang harus bertanggung jawab. Tentu ada konsekuensi hukum di situ,” tegas Zainul.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan pemeriksaan lanjutan dari Bareskrim.
“Klien kami belum diperiksa kembali. Sebelumnya hanya sempat dimintai klarifikasi pada tahap penyelidikan di Polda Babel,” jelasnya.
Meski tengah menghadapi dua perkara hukum, Zainul menegaskan bahwa Hellyana tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Beliau siap mengikuti seluruh tahapan penyidikan dan tidak akan menghindar. Kami berharap publik bersikap bijak dan tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Zainul menegaskan.
Dua Kasus Sekaligus Menjerat Hellyana
Dengan naiknya kasus dugaan ijazah palsu ke tahap penyidikan, Hellyana kini menghadapi dua perkara hukum secara bersamaan. Kasus pertama adalah dugaan penipuan tagihan hotel di Kota Pangkalpinang yang sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Babel. Sementara kasus kedua kini resmi berada di bawah kendali penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Menurut sumber internal kepolisian, penyidikan oleh Bareskrim dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menduga ijazah akademik yang digunakan Hellyana untuk keperluan administrasi jabatan publik tidak sah atau palsu. Saat ini, fokus penyidik tertuju pada keaslian dokumen akademik serta lembaga pendidikan yang mengeluarkannya.
“Penyidik akan memastikan keabsahan ijazah tersebut melalui klarifikasi ke pihak perguruan tinggi dan verifikasi ke pangkalan data pendidikan tinggi (PD-Dikti),” ujar sumber tersebut.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, Hellyana terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana berat. Berdasarkan Pasal 263 dan 264 KUHP, pelaku pemalsuan surat atau akta autentik dapat dihukum penjara hingga 8 tahun. Sementara untuk penggunaan gelar akademik palsu diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.
Selain ancaman pidana, posisi Hellyana sebagai pejabat publik juga berpotensi terancam. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pejabat yang menjadi terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
Publik Babel Soroti Kredibilitas Pejabat Daerah
Kasus ini sontak menjadi perhatian luas masyarakat Bangka Belitung. Sebagai sosok yang dikenal aktif di dunia politik lokal, Hellyana sebelumnya memiliki citra publik yang cukup baik, terutama di kalangan perempuan dan organisasi sosial. Namun, dua perkara hukum yang kini menjeratnya membuat kredibilitas politiknya berada di ujung tanduk.
Beberapa pengamat hukum dan politik di Babel menilai, kasus ini akan menjadi ujian besar bagi integritas pejabat publik di daerah.
“Masyarakat kini menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi. Jika benar terbukti, maka kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum bagi pejabat aktif,” ujar seorang akademisi Universitas Bangka Belitung yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus yang menjerat sang wakil gubernur. Sementara dari pihak Bareskrim Mabes Polri, konfirmasi lebih lanjut mengenai langkah penyidikan berikutnya masih menunggu hasil verifikasi dokumen dan keterangan ahli forensik.
Dengan dua perkara hukum yang berjalan bersamaan, nasib politik Hellyana kini berada di ujung jalan. Publik menanti kejelasan proses hukum yang adil dan transparan dari aparat penegak hukum, sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan publik menuntut integritas tanpa cela. (Sumber : Belitong Ekspres, Editor : KBO Babel)



















