KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Sabtu (18/4/2026)
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Kamis (16/4/2026) di Gedung JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Hery Susanto setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Sekitar pukul 11.19 WIB, Hery tampak digiring keluar dari gedung JAM PIDSUS dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda serta tangan diborgol. Ia kemudian langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
1. TERLIBAT KASUS TATA KELOLA TAMBANG NIKEL SULTRA
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni 2013 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh serangkaian alat bukti, termasuk hasil penggeledahan dan keterangan sejumlah pihak terkait.
Menurut penyidik, kasus ini berawal dari permasalahan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI. Perusahaan tersebut disebut keberatan atas kewajiban pembayaran yang ditetapkan pemerintah.
Dalam situasi tersebut, pihak perusahaan diduga mencari jalan keluar dan kemudian berhubungan dengan Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026.
2. DIDUGA TERIMA SUAP RP1,5 MILIAR
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, Hery Susanto diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari seorang berinisial LKM yang disebut sebagai Direktur PT TSHI.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap dan berkaitan dengan pengurusan permasalahan perhitungan PNBP perusahaan.
“Tersangka menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, direktur PT TSHI, dengan total sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Hery diduga berperan dalam mengarahkan proses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan terkait perhitungan kewajiban PNBP perusahaan tambang.
Ia disebut membantu mengatur agar hasil pemeriksaan Ombudsman mengoreksi kebijakan pemerintah yang sebelumnya menetapkan kewajiban pembayaran kepada PT TSHI.
Koreksi tersebut kemudian diarahkan agar perusahaan melakukan perhitungan sendiri terhadap beban pembayaran kepada negara, yang dinilai menguntungkan pihak perusahaan.
Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 UU Tipikor, serta ketentuan dalam Pasal 606 KUHP. Ia juga ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
3. BARU ENAM HARI MENJABAT KETUA OMBUDSMAN
Penetapan Hery Susanto sebagai tersangka menjadi sorotan publik lantaran terjadi hanya beberapa hari setelah dirinya resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031.
Hery dilantik bersama delapan anggota Ombudsman lainnya dalam upacara pengucapan sumpah jabatan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Dengan demikian, Hery baru sekitar enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
Sebelumnya, Hery diketahui telah menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026 sebelum kemudian terpilih menjadi ketua lembaga tersebut.
Ombudsman sendiri merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun badan swasta yang mendapatkan mandat pelayanan publik dengan sumber dana negara.
4. RESPONS OMBUDSMAN DAN SIKAP KOOPERATIF
Menanggapi penetapan tersangka terhadap Ketua Ombudsman, pihak lembaga menyampaikan pernyataan resmi dan meminta maaf kepada publik atas peristiwa tersebut.
Dalam keterangan resminya, Ombudsman RI menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hery Susanto merupakan kejadian yang diduga terjadi pada periode sebelumnya dan bukan bagian dari tugas kelembagaan saat ini.
“Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik serta menyesalkan peristiwa ini terjadi,” demikian pernyataan resmi yang dikutip Kamis (16/4/2026).
Ombudsman juga menegaskan komitmen untuk tetap menjaga integritas lembaga serta kepercayaan publik dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia.
Selain itu, Ombudsman menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum dan akan kooperatif dengan aparat penegak hukum,” lanjut pernyataan tersebut.
Lembaga tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung, serta tidak menarik kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus yang menjerat Ketua Ombudsman Republik Indonesia ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan nikel yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur perusahaan maupun pihak institusi yang terkait dalam dugaan pengaturan kebijakan dan aliran dana suap.
Sementara itu, publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk pendalaman peran masing-masing pihak serta langkah hukum lanjutan dari penyidik JAM PIDSUS dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. (Budi Yanto/KBO Babel)

















