Bea Cukai Turun ke Vape Store, Peredaran Liquid Ilegal di Belitung Jadi Perhatian

Liquid Vape Ilegal Disinyalir Mengandung Narkoba, Bea Cukai Ingatkan Vape Store Belitung

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Peredaran liquid vape ilegal menjadi perhatian Bea Cukai Tanjungpandan menyusul adanya informasi mengenai dugaan peredaran produk rokok elektronik ilegal di wilayah Pulau Belitung. Kamis (27/8/2026)

Sebagai langkah pencegahan, Bea Cukai Tanjungpandan turun langsung menyambangi sejumlah vape store yang berada di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Petugas memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar lebih teliti sebelum menerima, menyimpan maupun menjual produk rokok elektronik kepada konsumen.

banner 336x280

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 18 hingga 21 Agustus 2026. Sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan adanya liquid vape ilegal yang beredar di wilayah Pulau Belitung.

Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector, khususnya dalam mencegah peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dapat merugikan negara sekaligus berpotensi membahayakan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berdialog langsung dengan pengelola maupun penjaga vape store. Mereka diberikan pemahaman mengenai pentingnya memastikan setiap produk rokok elektronik yang diperjualbelikan merupakan barang legal dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Endang Puspawati, mengatakan edukasi kepada para pelaku usaha dilakukan karena adanya temuan dan informasi mengenai peredaran liquid vape ilegal di sejumlah daerah.

Menurut Endang, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Terlebih, pihaknya menerima informasi bahwa liquid vape ilegal yang beredar di sejumlah kota besar disinyalir mengandung narkoba.

“Hal ini dilakukan karena liquid vape ilegal yang beredar di daerah lain di kota-kota besar disinyalir mengandung narkoba yang akan sangat merugikan masyarakat,” kata Endang, Rabu (26/8/2026).

Karena itu, pengawasan terhadap produk rokok elektronik tidak cukup hanya mengandalkan penindakan ketika barang ilegal telah beredar. Edukasi kepada pelaku usaha dinilai penting sebagai langkah pencegahan dari tingkat distribusi.

Bea Cukai Tanjungpandan meminta pengusaha vape lebih berhati-hati ketika mendapatkan tawaran produk dari distributor maupun sales. Pelaku usaha diingatkan untuk memastikan legalitas produk sebelum menerima pasokan.

Petugas juga memberikan pemahaman mengenai cara membedakan produk rokok elektronik atau REL yang legal dengan produk yang diduga ilegal. Ketelitian tersebut diperlukan agar pemilik maupun penjaga toko tidak secara tidak sengaja memperdagangkan produk yang melanggar ketentuan.

Selain berkaitan dengan perlindungan masyarakat, peredaran BKC ilegal juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Produk yang masuk atau beredar tanpa memenuhi ketentuan dapat menghindari kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.

Oleh sebab itu, Bea Cukai Tanjungpandan mendorong pelaku usaha vape di Belitung dan Belitung Timur ikut menjadi bagian dari pengawasan rantai distribusi produk rokok elektronik.

Menurut Bea Cukai, pelaku usaha memiliki posisi penting karena berada di salah satu titik terakhir sebelum produk sampai kepada konsumen. Jika sejak awal ditemukan indikasi produk ilegal, peredarannya dapat dicegah sebelum semakin meluas.

Respons positif juga datang dari sejumlah pengusaha vape store yang menerima sosialisasi. Mereka menyatakan siap meningkatkan kewaspadaan dan menghindari penjualan produk rokok elektronik yang diduga ilegal.

Pelaku usaha juga menyatakan kesediaannya untuk melaporkan kepada Bea Cukai apabila mendapatkan tawaran produk vape yang mencurigakan.

“Kami akan infokan ke Bea Cukai kalau ditawarin sama sales vape ilegal,” ungkap salah seorang penjaga vape store.

Komitmen tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan secara bersama-sama. Dengan keterlibatan pelaku usaha, informasi mengenai dugaan peredaran produk ilegal diharapkan dapat diterima petugas lebih cepat sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Bea Cukai Tanjungpandan berharap sosialisasi yang dilakukan tidak hanya meningkatkan pemahaman pelaku usaha, tetapi juga membangun kesadaran bahwa pengawasan terhadap peredaran produk rokok elektronik merupakan tanggung jawab bersama.

Masyarakat sebagai konsumen juga diharapkan tidak hanya mempertimbangkan harga ketika membeli produk vape. Legalitas dan keamanan produk perlu menjadi perhatian sebelum melakukan pembelian.

Apabila menemukan atau mendapatkan informasi mengenai dugaan peredaran liquid vape ilegal, masyarakat diminta menyampaikannya kepada Bea Cukai agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah pelaporan tersebut diperlukan karena informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting dalam mendeteksi peredaran barang ilegal.

Bea Cukai Tanjungpandan menegaskan bahwa upaya pencegahan akan terus dilakukan melalui edukasi, pengawasan, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Melalui sinergi antara petugas, pelaku usaha dan masyarakat, peredaran BKC ilegal di Pulau Belitung diharapkan dapat ditekan. Selain melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan, pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan perdagangan produk rokok elektronik yang sesuai ketentuan. (Sumber : Belitong Ekspres, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *