Beda Versi TNI dan Polisi, KontraS Minta Pengusutan Kasus Andrie Yunus Diambil Alih Tim Netral

Penyerangan Aktivis HAM, KontraS Minta Pengusutan Transparan dan Bebas Intervensi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pembentukan tim pencari fakta independen untuk mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Hingga hampir dua pekan sejak kejadian, pengusutan kasus dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan memunculkan sejumlah kejanggalan yang menimbulkan keraguan publik. Kamis (26/3/2026)

Sekretaris Jenderal Federasi KontraS, Andy Irfan Junaedi, menilai penanganan kasus ini masih jauh dari transparan dan akuntabel. Ia menyoroti perbedaan informasi yang disampaikan oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia terkait identitas pelaku hingga kronologi peristiwa.

banner 336x280

Menurut Andy, ketidaksinkronan tersebut menjadi indikator lemahnya koordinasi antar lembaga, sekaligus memunculkan pertanyaan besar mengenai kredibilitas kedua institusi dalam menangani perkara ini.

“Perbedaan keterangan ini menunjukkan bahwa kita sepatutnya mempertanyakan kredibilitas dan akuntabilitas, baik dari TNI maupun kepolisian,” ujar Andy dalam diskusi daring, Rabu (25/3/2026).

Andy menegaskan, tanpa kehadiran tim independen, publik akan kesulitan memperoleh fakta yang utuh dan objektif. Ia meragukan proses hukum yang berjalan saat ini mampu mengungkap secara menyeluruh konstruksi kasus, termasuk pihak yang bertanggung jawab di balik penyerangan tersebut.

Menurutnya, tim pencari fakta yang ideal harus bekerja secara imparsial, bebas dari intervensi kekuasaan, serta diisi oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas dan kredibilitas dalam melakukan investigasi berbasis ilmiah atau scientific investigation.

“Tim ini harus independen, tidak dipengaruhi kekuasaan, dan memiliki kemampuan untuk mengungkap fakta secara objektif dan komprehensif,” katanya.

Lebih jauh, Andy menilai negara tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pelaku lapangan. Ia menekankan pentingnya mengungkap motif di balik penyerangan serta mengidentifikasi dalang utama yang diduga mengorkestrasi aksi tersebut.

Ia menyinggung pola yang kerap terjadi dalam kasus kekerasan terhadap aktivis pro-demokrasi, di mana proses hukum sering kali berhenti pada pelaku di lapangan, tanpa menyentuh aktor intelektual di baliknya.

“Biasanya pelaku lapangan mengklaim bertindak sendiri karena dorongan tertentu. Tapi pola seperti ini harus dikaji lebih dalam, karena sering kali ada pihak yang lebih besar di belakangnya,” ujarnya.

Dalam kasus Andrie Yunus, fakta yang muncul justru memperkuat kekhawatiran tersebut. Versi yang disampaikan TNI menyebutkan bahwa pelaku penyerangan merupakan anggota dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS), yang merupakan bagian dari struktur TNI.

Hal ini, menurut Andy, menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara. Ia menilai tidak tepat jika institusi yang diduga terkait justru turut menangani atau memeriksa kasus tersebut.

“Menjadi tidak fair ketika pemeriksaan dilakukan oleh lembaga yang kredibilitasnya justru dipertanyakan dalam perkara ini,” tegasnya.

Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus sendiri terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie yang dikenal vokal mengkritik kebijakan terkait peran militer di ruang sipil, diserang oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku menyiramkan cairan kimia berbahaya yang bersifat korosif ke arah korban. Serangan tersebut menyebabkan luka serius pada tubuh Andrie, terutama di bagian mata, wajah, dada, dan tangan. Bahkan, sebagian pakaian yang dikenakan korban dilaporkan meleleh akibat cairan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Andrie mengalami luka bakar serius dengan tingkat keparahan mencapai 24 persen. Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo.

Penanganan kasus ini dilakukan secara paralel oleh pihak kepolisian dan TNI. Namun, hasil penyelidikan kedua institusi tersebut justru menunjukkan perbedaan yang mencolok.

Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyebut dua pelaku eksekutor berinisial BHC dan MAK sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aksi penyiraman air keras tersebut.

Sementara itu, versi TNI mengungkap adanya empat terduga pelaku yang diduga terlibat, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Keempatnya disebut merupakan anggota militer aktif yang telah diamankan oleh Pusat Polisi Militer TNI pada 18 Maret 2026.

Perbedaan jumlah dan identitas pelaku ini semakin memperkuat desakan agar dibentuk tim independen yang dapat mengklarifikasi fakta di lapangan. Publik menilai, tanpa satu narasi yang utuh dan transparan, proses penegakan hukum berpotensi kehilangan kepercayaan.

KontraS menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal tindak kekerasan terhadap individu, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan keselamatan aktivis di Indonesia.

Jika tidak ditangani secara serius dan transparan, kasus ini dikhawatirkan akan memperburuk iklim demokrasi serta menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat sipil, khususnya mereka yang aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk merespons desakan pembentukan tim independen tersebut. Transparansi, akuntabilitas, serta keberanian untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus ini.

KontraS berharap negara tidak hanya hadir dalam bentuk penegakan hukum formal, tetapi juga memastikan keadilan substantif bagi korban, sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi para pembela hak asasi manusia di Indonesia. (Sumber : Tempo, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *