KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, pelaku bejat yang tega menyetubuhi anak tirinya sendiri ditangkap polisi setelah perbuatannya terbongkar oleh anggota keluarga korban. Kamis (9/10/2025)
Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Simpangteritip. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan pelaku berinisial HM alias AM (54) terungkap setelah kakak tiri korban mengetahui kejadian yang dialami adiknya. Sang kakak kemudian melaporkan perbuatan ayah tirinya itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polres Bangka Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta sejumlah barang bukti dilakukan secara intensif. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian memburu keberadaan pelaku yang diketahui bekerja di perkebunan karet di wilayah setempat.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Rabu (8/10/2025) di salah satu perkebunan karet di Kecamatan Simpangteritip. Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, dibantu Tim Macan Putih, Unit Kam Satintelkam, serta Bhabinkamtibmas setempat.
Menurut sumber internal kepolisian, pelaku sempat berupaya mengelak dari tuduhan saat diinterogasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, HM akhirnya mengakui telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 16 tahun 4 bulan. Parahnya, perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali di kediaman mereka di Kecamatan Simpangteritip.
Pihak kepolisian kini masih melakukan penyidikan lanjutan untuk mendalami motif serta rentang waktu pelaku melakukan tindakan bejat tersebut.
“Kami masih melengkapi keterangan dari para saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar seorang penyidik Unit PPA Polres Bangka Barat yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, awak media masih menunggu keterangan resmi dari Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, terkait perkembangan terbaru kasus ini. Berdasarkan informasi sementara, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat di Bangka Barat. Beberapa pekan sebelumnya, peristiwa serupa juga terjadi di Kecamatan Parittiga. Korban yang masih berusia 13 tahun 8 bulan menjadi ibu di usia belia setelah disetubuhi secara berulang oleh ayah tirinya sendiri berinisial HG (31).
Kasus Parittiga tersebut terungkap berkat ketelitian sang nenek korban, ST (51), yang menyadari adanya perubahan fisik pada cucunya.
“Perut korban mulai membesar seperti orang hamil, sehingga neneknya curiga,” ujar Kasi Humas Polres Babar, Iptu Yos Sudarso, Kamis (2/10/2025).
Setelah ditanya, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah dihamili oleh ayah tirinya. Tak terima atas perbuatan keji tersebut, sang nenek langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
“Atas kejadian itu, nenek korban tidak terima dan memutuskan untuk melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Iptu Yos Sudarso seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban sudah melahirkan bayi laki-laki sekitar dua pekan lalu.
“Untuk kondisi korban saat ini sudah kami dampingi melalui Unit PPA. Korban kini dalam pengawasan serta menerima pendampingan psikologis,” tambah Yos.
Dua kasus berturut-turut ini menjadi alarm keras bagi masyarakat dan aparat penegak hukum di Bangka Barat. Para pemerhati anak dan lembaga sosial menilai perlindungan terhadap anak harus diperkuat, terutama dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual di sekitar mereka.
“Jika melihat atau mendengar indikasi kekerasan, segera laporkan. Jangan takut atau ragu, karena setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegas Yos.
Kini, pelaku HM alias AM telah ditahan di Mapolres Bangka Barat dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Penegakan hukum harus berjalan tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta memastikan tidak ada lagi anak di Bangka Barat yang menjadi korban kebiadaban orang terdekatnya. (Sumber : TIMELINES.ID, Editor : KBO Babel)

















