KBOBABEL.COM (PALEMBANG) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan mantan Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan alat bukti sejak penyidikan kasus ini dimulai pada 2023. Kamis (3/7/2025)
“Tim penyidik telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sumsel, Palembang, Rabu (2/7/2025) malam.
Selain Alex Noerdin, tiga tersangka lain yang juga ditetapkan yakni Edi Hermanto yang merupakan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) dan saat ini sedang menjalani penahanan pada kasus sebelumnya, Direktur PT Magna Beatum Eldrin Tando, serta Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar.
Adapun Alex Noerdin diketahui saat ini masih menjalani hukuman untuk dua kasus korupsi berbeda, yaitu pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan kasus pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.
Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik Kejati Sumsel. Mereka dijerat dengan Pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selain itu, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juga turut disangkakan kepada mereka.
Modus dan Aliran Dana Mencurigakan
Aspidsus Umaryadi mengungkapkan, modus dalam perkara ini bermula dari rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Dari rencana itu kemudian diputuskan bahwa Pasar Cinde berpotensi dikembangkan melalui mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).
“Namun dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan,” jelas Umaryadi.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa kontrak kerja sama yang ditandatangani ternyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerja sama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ungkapnya.
Tidak hanya itu, tim penyidik juga menemukan fakta lain dari bukti elektronik berupa percakapan di handphone. Dalam percakapan itu terungkap adanya usaha menghalangi proses penyidikan, termasuk tawaran “pasang badan” dengan kompensasi uang senilai sekitar Rp17 miliar. Bahkan, terdapat upaya mencari pemeran pengganti untuk menjadi tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice),” tegas Umaryadi.
Penyidikan Akan Terus Diperluas
Tim Penyidik Kejati Sumsel memastikan akan terus mendalami alat bukti lain untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Penyidik akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” kata Umaryadi.
Sebagai catatan, perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde ini sudah bergulir sejak 2023 silam. Namun, penyidikan sempat mangkrak pada 2024 dan baru dilanjutkan kembali pada 2025.
Selama proses penyidikan, beberapa pejabat dan mantan pejabat telah diperiksa sebagai saksi. Mereka antara lain mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, mantan Kepala Dinas Perkim Sumsel Basyarudin, serta mantan Kepala BPN Kota Palembang yang kini menjabat Bupati Muaraenim, Edison.
Tidak hanya pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi strategis. Lokasi-lokasi tersebut termasuk kantor Dinas Perkim Sumsel, kantor Pemkot Palembang, kantor Pemprov Sumsel, kantor Bapenda, BPKAD, hingga gedung Arsip dan kantor pemborong yang terlibat dalam proyek tersebut.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel belum mengungkapkan secara rinci nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde ini. Namun, berdasarkan hasil sementara audit internal, kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. (Sumber: Antara News Sumsel, Editor: KBO Babel)