Berakhirnya Visa Furoda, Dimulailah Era Aturan Ketat Umrah

Setelah Visa Furoda Ditutup, Hadirlah Regulasi Baru untuk Umrah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Pemerintah Arab Saudi secara resmi memutuskan untuk tidak mengeluarkan visa furoda untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Keputusan ini membawa dampak signifikan bagi calon jemaah haji dan penyelenggara perjalanan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh DPP AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) setelah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lembaga terkait, termasuk Kementerian Haji dan Umrah di Makkah serta Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. Senin (2/6/2025)

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur, menjelaskan bahwa sistem pemrosesan visa melalui platform Masar Nusuk telah ditutup.

banner 336x280

“Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini,” ujar Firman M. Nur dilansir dari detikHikmah, Rabu (28/5/2025).

Keputusan ini langsung berdampak pada ribuan calon jemaah haji yang sebelumnya telah mendaftarkan diri melalui jalur furoda. Bahkan, banyak di antara mereka baru mengetahui pembatalan keberangkatan hanya sehari sebelum jadwal yang telah ditentukan. Hal ini sangat mengecewakan, terutama karena berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk pembayaran paket perjalanan yang mencapai ratusan juta rupiah per orang.

Di sisi lain, para penyelenggara perjalanan turut menanggung kerugian besar. Mereka telah mengeluarkan biaya untuk berbagai layanan di Arab Saudi, seperti penginapan, konsumsi, serta transportasi lokal. Dana yang telah dibayarkan sulit dikembalikan karena proses penerbitan visa sepenuhnya di luar kendali penyelenggara.

Seruan Pengembalian Dana dan Pilihan Jalur Resmi

Menanggapi situasi ini, anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Singgih Januratmoko, memberikan masukan agar ada opsi penyelesaian berupa pengembalian dana atau pengalihan keberangkatan ke musim haji tahun berikutnya. Menurutnya, kepastian dan keadilan bagi jemaah harus menjadi prioritas utama.

“Apakah itu uang dikembalikan atau digunakan untuk haji tahun depan. Yang penting tidak ada yang dirugikan,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini kepada detikHikmah pada Jumat (30/5/2025).

Sebagai tindak lanjut, DPP AMPHURI mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 443/DPP-AMPHURI/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh penyelenggara haji khusus yang tergabung dalam asosiasi tersebut. Dalam surat tersebut, DPP AMPHURI mengimbau agar penyelenggara segera memberikan penjelasan kepada calon jemaah terkait kondisi visa furoda yang tidak diterbitkan. Selain itu, penyelenggara juga didorong untuk mendorong calon jemaah mempertimbangkan jalur haji khusus yang lebih terstruktur dan berada di bawah pengawasan resmi pemerintah.

Ketentuan Baru dalam Penyelenggaraan Umrah

Tak lama setelah keputusan terkait visa furoda, Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan kebijakan baru yang lebih ketat terkait penerbitan visa umrah. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 14 Zulhijah 1446 H atau bertepatan dengan tanggal 10 Juni 2025.

Salah satu poin utama dari kebijakan baru ini adalah keharusan bagi hotel tempat jemaah menginap untuk memiliki izin resmi dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata Saudi. Hanya akomodasi yang telah memenuhi kriteria tersebut yang akan diterima dalam sistem sebagai bagian dari proses permohonan visa umrah.

Visa umrah baru hanya akan diterbitkan jika pihak hotel telah memberikan persetujuan melalui platform Nusuk. Jika tidak ada persetujuan dari pihak hotel dalam sistem, maka visa umrah tidak dapat dikeluarkan. Perubahan kebijakan ini membawa konsekuensi besar bagi biro perjalanan dan calon jemaah. Penyelenggara perjalanan kini harus lebih selektif dalam memilih mitra penyedia akomodasi untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi. Hal ini diperkirakan akan menambah beban biaya dan menyulitkan penyusunan paket perjalanan.

DPP AMPHURI juga telah menerjemahkan dan mengumumkan poin-poin aturan baru tersebut melalui akun Instagram resminya (@amphuri). Berikut adalah poin-poin aturan yang dimaksud:

  1. Hotel yang dipesan harus berizin dan aktif di Kementerian Pariwisata Kerajaan Arab Saudi.
  2. Program harus sesuai dengan pemesanan hotel.
  3. Jika pemesanan dilakukan melalui perusahaan eksternal (wholesaler) atau langsung dengan pihak hotel, perjanjian pemesanan harus disetujui oleh hotel melalui platform Nusuk.
  4. Kami berharap anda patuh dengan peraturan ini demi memastikan kelancaran pemrosesan visa.

(Sumber: Detik Hikmah, Editor; KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *