KBOBABEL.COM (Jakarta) — Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik dana pemerintah daerah (pemda) yang disebut mengendap di bank hingga mencapai Rp234 triliun per September 2025. Polemik ini mencuat setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap data tersebut dan menyebut angkanya bersumber dari BI. Rabu (22/10/2025)
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa data dana pemda di bank yang disebut oleh Purbaya berasal dari laporan bulanan seluruh bank di Indonesia yang disampaikan kepada Bank Indonesia.
“Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor,” kata Denny dalam keterangan resmi, Rabu (22/10).
Denny menjelaskan, setelah menerima laporan dari perbankan, BI melakukan proses verifikasi dan pengecekan kelengkapan data sebelum hasil akhirnya dipublikasikan.
“Data posisi simpanan perbankan tersebut secara agregat dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di website Bank Indonesia,” ujarnya.
Pernyataan BI ini menjawab kontroversi yang muncul setelah beberapa kepala daerah membantah tudingan bahwa mereka menahan dana daerah di bank. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution termasuk di antara kepala daerah yang menolak tuduhan itu. Mereka menegaskan bahwa dana di kas daerah dikelola sesuai kebutuhan belanja dan aturan keuangan daerah.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa masih banyak pemerintah daerah yang menumpuk uang di bank dalam jumlah besar. Ia menyebut, total dana pemda yang tersimpan di bank mencapai Rp234 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang pemda yang nganggur di bank sampai Rp234 triliun. Jadi ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” kata Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (20/10).
Menurut Purbaya, pemerintah pusat telah menyalurkan dana transfer ke daerah secara penuh dan tepat waktu. Hingga kuartal III-2025, realisasi transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp644,9 triliun atau 74,2 persen dari pagu anggaran. Artinya, dana pembangunan di daerah sudah tersedia dan seharusnya dapat digunakan tanpa hambatan administratif.
“Pesan saya sederhana, dananya sudah ada, segera gunakan. Jangan tunggu akhir tahun. Gunakan untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Purbaya juga menyoroti praktik sebagian daerah yang justru menempatkan dana kasnya di bank pusat di Jakarta, bukan di wilayah masing-masing. Menurutnya, langkah itu menghambat perputaran ekonomi daerah.
“Itu kan daerahnya enggak ada uang jadinya. Barangnya enggak bisa muter, enggak bisa minjamkan di sana. Harusnya walaupun enggak dibelanjakan, biar aja uangnya di daerah,” ucapnya.
Ia pun mengingatkan agar seluruh kepala daerah tidak menggunakan dana kas daerah untuk mencari keuntungan melalui bunga deposito. Pemerintah, kata dia, harus memastikan seluruh anggaran bekerja untuk menggerakkan ekonomi dan pembangunan masyarakat.
“Kelola dana pemda di bank dengan bijak, simpan secukupnya untuk kebutuhan rutin, tapi jangan biarkan uang tidur. Uang itu harus kerja bantu ekonomi daerah,” kata Purbaya.
Pernyataan tersebut memantik reaksi dari sejumlah pemerintah daerah. Mereka menilai pernyataan Menkeu terlalu general dan tidak mempertimbangkan kondisi riil di daerah, seperti keterlambatan penyaluran dana proyek dari pusat, proses tender, serta faktor administratif yang kerap memperlambat realisasi anggaran.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya mengatakan bahwa dana yang tercatat di bank bukan dana mengendap, melainkan kas sementara yang akan segera digunakan untuk pembayaran kegiatan pembangunan yang sedang berjalan.
“Tidak benar dana kami nganggur di bank. Itu dana kegiatan, termasuk proyek jalan, sekolah, dan layanan publik yang masih dalam proses pencairan,” kata Dedi.
Sementara Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan, Pemprov Sumut terus berupaya mempercepat belanja daerah, namun terkendala proses pengadaan dan mekanisme lelang yang ketat.
“Kami tetap belanjakan anggaran sesuai aturan, bukan kami parkirkan di bank. Data itu harus dilihat konteksnya, jangan digeneralisir,” jelasnya.
Berdasarkan data BI per 15 Oktober 2025, berikut 15 pemerintah daerah dengan simpanan terbesar di bank per September 2025:
-
Provinsi DKI Jakarta – Rp14,68 triliun
-
Provinsi Jawa Timur – Rp6,84 triliun
-
Kota Banjarbaru – Rp5,17 triliun
-
Provinsi Kalimantan Utara – Rp4,71 triliun
-
Provinsi Jawa Barat – Rp4,17 triliun
-
Kabupaten Bojonegoro – Rp3,61 triliun
-
Kabupaten Kutai Barat – Rp3,21 triliun
-
Provinsi Sumatera Utara – Rp3,11 triliun
-
Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp2,62 triliun
-
Kabupaten Mimika – Rp2,49 triliun
-
Kabupaten Badung – Rp2,27 triliun
-
Kabupaten Tanah Bumbu – Rp2,11 triliun
-
Provinsi Bangka Belitung – Rp2,10 triliun
-
Provinsi Jawa Tengah – Rp1,99 triliun
-
Kabupaten Balangan – Rp1,86 triliun.
Sementara itu, BI menegaskan bahwa publikasi data simpanan pemda di perbankan dilakukan secara rutin dan transparan untuk mendukung tata kelola fiskal yang lebih baik.
“Kami hanya menyajikan data faktual yang dilaporkan oleh bank, bukan menilai atau menafsirkan penggunaannya. Soal kebijakan pemanfaatan dana, itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat dan daerah,” kata Denny menegaskan.
Dengan penjelasan tersebut, BI berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait sumber data maupun tuduhan bahwa lembaga tersebut ikut menuding daerah tertentu menimbun dana pembangunan.
“Kami hanya bertugas menyajikan data keuangan nasional secara akurat dan terbuka,” tutup Denny.
Polemik dana pemda mengendap di bank ini diharapkan segera diselesaikan melalui koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat, BI, dan seluruh pemerintah daerah, agar penyerapan anggaran lebih cepat dan ekonomi daerah tetap bergerak produktif. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)











