Dana Pemerintah Rp285,6 Triliun Mengendap di Bank, Menkeu Purbaya Perintahkan Audit Menyeluruh

Menkeu Purbaya Bongkar Dana Rp285,6 Triliun Pemerintah Nganggur di Deposito, Curiga Ada Permainan Bunga!

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai pengelolaan dana pemerintah. Ia menyebut hingga Agustus 2025, total uang negara yang disimpan dalam bentuk deposito di perbankan mencapai Rp285,6 triliun, jumlah yang dinilai sangat besar dan tidak semestinya menganggur di bank. Sabtu (18/10/2025)

Purbaya menilai penempatan dana tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Ia bahkan mencurigai adanya praktik tidak wajar dalam pengelolaan dana tersebut, termasuk kemungkinan “permainan bunga” antara pengelola dana pemerintah dan pihak perbankan.

banner 336x280

“Saya heran, kenapa uang pemerintah bisa sebanyak itu disimpan dalam deposito. Ini bukan jumlah kecil. Saya curiga ada permainan bunga,” ujar Purbaya, Jumat (17/10/2025).

Menurut Menkeu, angka deposito tersebut melonjak signifikan dibandingkan posisi akhir tahun 2024 yang hanya sekitar Rp204 triliun. Kenaikan lebih dari Rp80 triliun dalam waktu delapan bulan itu dinilai tidak wajar dan menandakan adanya potensi pengelolaan dana yang tidak efisien.

“Saya sudah tanya anak buah saya, mereka bilang tidak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu. Ini harus diusut,” tegasnya dengan nada serius.

Potensi Kerugian Negara

Purbaya menjelaskan bahwa penempatan dana dalam bentuk deposito bukanlah masalah apabila dilakukan secara transparan dan memberikan keuntungan yang optimal bagi negara. Namun, jika bunga deposito lebih kecil daripada bunga utang pemerintah, maka secara logika fiskal, negara justru mengalami kerugian.

“Kalau bunga deposito lebih kecil dari bunga utang pemerintah, berarti uang negara tidak bekerja, malah bikin beban bunga utang jalan terus,” jelasnya.

Ia mencontohkan, apabila bunga deposito rata-rata hanya 4 persen per tahun sementara bunga surat utang negara mencapai 6 persen, maka selisih dua persen tersebut akan menjadi kerugian riil bagi pemerintah. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran adanya praktik pengelolaan dana yang tidak sejalan dengan prinsip efisiensi fiskal.

Data Kementerian Keuangan mencatat, total simpanan pemerintah di bank komersial per Agustus 2025 mencapai Rp653,4 triliun, dengan rincian:

  • Giro: Rp357,4 triliun

  • Tabungan: Rp10,4 triliun

  • Deposito: Rp285,6 triliun

Jumlah itu menunjukkan bahwa hampir setengah dari total simpanan pemerintah berada dalam bentuk deposito berjangka, yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi pengelola keuangan negara.

Audit dan Investigasi Menyeluruh

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Menkeu memastikan pihaknya akan melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap sumber dan penggunaan dana tersebut. Purbaya menegaskan tidak akan mentolerir adanya praktik penyimpangan atau permainan yang merugikan keuangan negara.

“Saya tidak ingin ada praktik keuangan negara yang tidak transparan. Semua akan kita buka,” tandasnya.

Kementerian Keuangan, lanjutnya, telah membentuk tim khusus untuk menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas penempatan dana deposito itu, termasuk apakah terdapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait atau tidak.

“Semua akan kami telusuri, dari level pusat hingga daerah. Kami ingin pastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai peruntukan,” ujarnya.

Reaksi Publik dan Pengamat

Temuan ini langsung menuai sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa dana sebesar itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai proyek produktif, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menilai temuan tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengawasan terhadap kas pemerintah.

“Kalau dana pemerintah terlalu lama parkir di bank, apalagi dalam bentuk deposito, berarti ada masalah dalam perencanaan dan penyerapan anggaran,” katanya.

Bhima menambahkan, praktik “permainan bunga” bisa saja terjadi jika ada pihak yang sengaja menunda penyaluran dana agar mendapatkan keuntungan pribadi dari bunga deposito.

“Ini harus segera diaudit oleh BPK dan KPK, karena potensi penyimpangan sangat besar,” tegasnya.

Dorongan Transparansi

Purbaya menekankan kembali pentingnya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Ia mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Kemenkeu agar tidak bermain-main dengan dana publik.

“Setiap rupiah uang negara adalah amanah. Saya akan tindak tegas siapa pun yang terbukti bermain dengan dana ini,” ujarnya menutup pernyataannya.

Kasus dana deposito pemerintah senilai Rp285,6 triliun ini kini menjadi perhatian nasional. Publik menunggu hasil investigasi yang akan menentukan apakah benar ada praktik “permainan bunga” di balik penempatan dana besar yang menganggur di bank, sementara kebutuhan pembiayaan pembangunan terus meningkat. (Sumber : Update Nusantara, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *