BKPSDMD Bangka Selatan Warning ASN Nakal, Manipulasi Absensi Kini Mudah Terdeteksi

Pemkab Bangka Selatan Perketat Pengawasan ASN, Absensi di Luar Kantor Terancam Sanksi Disiplin

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai memperketat pengawasan terhadap disiplin aparatur sipil negara (ASN) setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam sistem absensi pegawai. Kamis (7/6/2026)

Temuan tersebut mencuat setelah penerapan sistem pengawasan berbasis digital yang terintegrasi dengan platform nasional milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui sistem tersebut, aktivitas kehadiran ASN kini dapat dipantau secara lebih akurat dan real time.

banner 336x280

Pemerintah daerah mengungkapkan adanya indikasi praktik absensi yang dilakukan tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan absensi dari luar lokasi kerja. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dinilai dapat memengaruhi disiplin dan profesionalisme aparatur pemerintahan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno, mengatakan bahwa sistem absensi saat ini jauh lebih ketat dibanding sebelumnya karena telah terhubung langsung dengan sistem nasional.

Menurutnya, penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas) yang terintegrasi dengan aplikasi nasional membuat setiap aktivitas kehadiran ASN dapat terlacak secara otomatis oleh sistem.

“Kami menemukan indikasi kecurangan absensi, termasuk yang dilakukan di luar kantor, dan itu bisa terlacak oleh sistem BKN,” ujar Suprayitno, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, teknologi pengawasan yang diterapkan saat ini memungkinkan pemerintah mendeteksi lebih dini berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan pegawai, termasuk manipulasi lokasi absensi dan ketidaksesuaian jam kerja.

Dengan sistem yang terintegrasi secara nasional, setiap data kehadiran ASN akan tercatat dalam basis data digital sehingga sulit dimanipulasi.

“Sekarang semuanya sudah terhubung. Sistem bisa mengetahui apakah absensi dilakukan sesuai lokasi kerja atau tidak,” jelasnya.

Suprayitno menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik bolos kerja maupun bentuk pelanggaran disiplin lainnya. Menurutnya, ASN seharusnya memahami bahwa status sebagai aparatur negara membawa konsekuensi berupa kewajiban mematuhi aturan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyediakan berbagai mekanisme resmi bagi pegawai yang tidak dapat melaksanakan tugas, mulai dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, hingga izin dengan alasan penting.

Karena itu, menurutnya, praktik mangkir kerja atau memanipulasi absensi bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan.

“Karena setiap pegawai memiliki hak. Kita punya cuti, cuti sakit, cuti melahirkan, alasan penting maupun izin. Kenapa tidak lakukan itu daripada bolos kerja,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menilai penguatan pengawasan disiplin ASN menjadi langkah penting dalam membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan birokrasi.

Selain untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, sistem digital tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik karena kehadiran pegawai dapat dipastikan lebih terkontrol.

Suprayitno menyebutkan bahwa banyak kasus pelanggaran disiplin ASN berawal dari hal-hal kecil seperti manipulasi absensi atau ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah. Namun jika dibiarkan, pelanggaran tersebut dapat berkembang menjadi persoalan serius.

Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran disiplin memiliki konsekuensi hukum dan administratif sesuai regulasi yang berlaku bagi ASN.

“Banyak yang baru menyadari setelah proses penegakan disiplin berjalan. Padahal setiap tindakan ada konsekuensinya,” ujarnya.

Sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin dapat berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian apabila pelanggaran dilakukan secara berat atau berulang.

Menurut Suprayitno, menjadi ASN merupakan pilihan profesi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan pemerintahan.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pegawai yang merasa tidak mampu mengikuti regulasi sebenarnya memiliki pilihan untuk mengundurkan diri secara resmi.

“Kalau tidak sanggup mengikuti regulasi, mengundurkan diri juga merupakan pilihan yang diperbolehkan,” tegasnya.

Selain memperketat pengawasan, BKPSDMD Bangka Selatan juga terus mengingatkan pentingnya kejujuran dalam setiap aktivitas administrasi kepegawaian, termasuk dalam urusan absensi dan pelaporan kinerja.

Setiap pegawai yang tidak dapat hadir bekerja diwajibkan memberikan keterangan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kalau memang harus meninggalkan pekerjaan, harus ada bukti autentik agar tidak menimbulkan masalah,” kata Suprayitno.

Ke depan, pengawasan terhadap ASN dipastikan akan semakin ketat seiring pengembangan sistem digital nasional melalui platform MyASN yang terhubung langsung dengan database kepegawaian nasional.

Melalui integrasi data tersebut, seluruh aktivitas ASN akan terdokumentasi dalam satu sistem terpadu yang memungkinkan pemerintah pusat maupun daerah melakukan pengawasan secara lebih efektif.

Pemerintah berharap penerapan sistem digital tersebut dapat menekan potensi kecurangan, meningkatkan disiplin pegawai, serta memperkuat tata kelola birokrasi yang lebih profesional dan transparan.

Langkah pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi yang saat ini terus didorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan pengawasan yang semakin modern dan berbasis teknologi, pemerintah daerah berharap seluruh ASN di Bangka Selatan dapat bekerja lebih disiplin, jujur, dan bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *