BNN Pastikan Pengguna Narkoba Aman dari Jerat Hukum, Marthinus: “Silakan Lapor, Kami Rehabilitasi”

Marthinus Hukom Tegaskan Lagi: Artis hingga Masyarakat Umum Pengguna Narkoba Aman dari Proses Hukum

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Denpasar) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom, kembali menegaskan sikap lembaganya yang tidak akan menangkap artis maupun masyarakat umum yang menjadi pengguna narkoba. Menurut Marthinus, kebijakan tersebut sejalan dengan aturan yang berlaku di Indonesia yang menempatkan pengguna narkoba sebagai korban, bukan pelaku kriminal. Rabu (16/7/2025)

“Jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, (pengguna narkoba) dibawa ke rehabilitasi,” tegas Marthinus seusai menghadiri kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Selasa (15/7/2025).

banner 336x280

Marthinus menjelaskan bahwa aturan ini sudah jelas diatur dalam undang-undang, di mana pengguna narkoba seharusnya dibawa ke pusat rehabilitasi agar mendapatkan penanganan yang tepat. Saat ini, Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau institusi wajib lapor (IPWL) yang bisa diakses oleh pecandu narkoba untuk berobat dan berhenti dari ketergantungan narkotika.

Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui ada anggota keluarga atau kenalan yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Marthinus menekankan bahwa para pengguna tidak akan diproses hukum dan justru akan diberikan kesempatan untuk pulih melalui rehabilitasi.

“Bagi siapapun yang mengetahui, yang merasakan anaknya atau orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, silahkan lapor,” ucapnya.

“Tolong dicatat, tidak akan kami proses. Kalau ada petugas hukum yang coba main-main, dia akan berhadapan dengan hukum,” sambung Marthinus.

Lebih lanjut, Marthinus menyebut pengguna narkoba sebagai korban tindak kriminal yang hanya bermasalah secara moral. Ia mencontohkan kasus musisi senior Fariz RM yang pernah terjerat konsumsi narkoba. Menurutnya, Fariz RM sudah mengalami ketergantungan narkotika dan seharusnya direhabilitasi, bukan dijebloskan ke penjara.

“Kalau kita bawa dia (ke penjara), kita menghukum dia untuk kedua kali. Kami jadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi,” jelasnya.

Selain itu, Marthinus juga menegaskan bahwa seseorang hanya dianggap sebagai pengguna jika kedapatan memiliki narkotika maksimal 1 gram. Jumlah tersebut menjadi acuan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar pengguna, bukan pengedar atau pelaku jaringan narkoba.

Meski BNN menolak kriminalisasi terhadap pengguna, Marthinus menolak wacana legalisasi narkotika, termasuk ganja, untuk keperluan rekreasional. Menurutnya, diperlukan bukti konkret berupa hasil penelitian sahih untuk membuktikan manfaat narkotika tertentu sebelum digunakan dalam konteks medis.

“Saya tidak memilih untuk legalisasi ya. Kalau legalisasi artinya kita memberikan ruang seluas-luasnya. Sesuatu yang merusak harus kami pertimbangkan etisnya,” pungkasnya.

Kebijakan BNN ini diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba, dari yang semula bersifat represif menjadi pendekatan rehabilitatif yang lebih manusiawi. (Sumber: Detik Bali, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *