KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Skandal kredit bermasalah PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus memasuki babak baru. Pengurus Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan terkait perkara yang masuk dalam kategori Klaster II. Indikasi keterlibatan bankir dari BRI disebut semakin menguat dalam kasus yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. Sabtu (30/8/2025)
Salah satu pihak yang kembali diperiksa adalah RY, Account Officer Divisi Business Unit (DBU) Bank BRI. Ia sebelumnya sudah pernah menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/7) bersama FS, Junior Account Officer BRI. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka dari klaster ini meski muncul dugaan bahwa aparat penegak hukum sudah mengantongi cukup alat bukti.
Klaster II ini merujuk pada Sindikasi Perbankan yang terdiri dari BRI, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Pada Klaster I, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka, di mana sembilan di antaranya merupakan para bankir dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD), yakni Jateng, DKI, dan BJB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, enggan menanggapi secara rinci terkait pemeriksaan terbaru pengurus BRI. Ia hanya menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Semua dilakukan untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red),” kata Anang, Jumat (29/8) malam.
Namun, dalam keterangannya, Anang tidak menyebutkan apakah pemeriksaan tersebut sudah menyentuh jajaran direksi BRI. Padahal, kredit sindikasi yang mencapai Rp 2,5 triliun disebutkan dilakukan melalui rapat direksi.
Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Dr. Abd Qohar, sebelumnya juga pernah menegaskan bahwa kredit sindikasi itu patut diduga dikucurkan secara melawan hukum dan sarat permufakatan jahat.
Perspektif Penetapan Tersangka
Mengapa penetapan tersangka dalam Klaster II ini terkesan lamban? Sejumlah pengamat hukum menilai hal ini terkait dengan perspektif atau cara pandang penyidik dalam memandang alat bukti.
Jika dibandingkan dengan Klaster I, penetapan tersangka dilakukan relatif cepat. Tercatat, tersangka Iwan S. Lukminto dan dua bankir BPD ditetapkan pada Rabu (21/5). Selanjutnya, tujuh bankir lain ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/7). Artinya, hanya berselang dua bulan.
“Artinya, kita masih punya waktu sekitar 3 Minggu lagi. Itu kalau kita melihatnya secara normatif,” ujar salah seorang sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa ukuran waktu tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator.
“Ukuran yang sesungguhnya adalah fakta hukum alias alat bukti yang menjadi ukuran. Dalam konteks ini, maka penetapan tersangka bisa sebelum 21 September (jika ukuran waktu digunakan, Red) sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Ia juga mencontohkan penetapan tersangka Iwan K. Lukminto, mantan Wakil Direktur Utama PT. Sritex, yang dilakukan pada Rabu (13/8), kurang dari dua bulan sejak proses penyidikan dimulai.
“Dus karena itu, percayalah penyidik akan segera tetapkan tersangka Klaster II jika semua pihak termasuk para Direksi Sindikasi Perbankan diperiksa dan diperoleh alat bukti,” pungkasnya.
Sejauh ini, Kejagung sudah memeriksa sejumlah pengurus BRI, antara lain FS (Junior Account Officer BRI tahun 2012), MFM (Junior Analis ARK BRI tahun 2012), dan PS (Junior Analis BRI tahun 2015).
LPEI Juga Diperiksa
Selain BRI, giliran pengurus LPEI yang kembali diperiksa Kejagung. Salah satunya berinisial RR, Relationship Manager LPEI.
“Seperti halnya Pengurus BRI, RR diperiksa juga membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red),” jelas Anang Supriatna.
Pemeriksaan terhadap RR menambah panjang daftar pejabat LPEI yang sudah dimintai keterangan penyidik. Sebelumnya, Kejagung juga sudah memeriksa RR dari Divisi PBD pada Selasa (5/8), RFL selaku Kepala Divisi Pembiayaan II LPEI, dan seorang RR lain dari Divisi Pembiayaan II pada Jumat (18/7). Selain itu, BW, Relationship Manager Divisi Pembiayaan II LPEI, juga diperiksa pada Rabu (16/7).
Bagi LPEI, Gedung Bundar Kejagung bukanlah hal asing. Pada Kamis (13/1/2022), lima pejabat LPEI pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Penyidikan saat itu, Dr. Supardi, terkait pemberian kredit bermasalah yang mencapai Rp 2,6 triliun.
Bahkan, dalam kasus tersebut, tujuh pejabat LPEI lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penghalangan penyidikan bersama seorang advokat.
Kini, bola ada di tangan penyidik. Akankah pengusutan Klaster II berujung pada penetapan tersangka baru, termasuk dari kalangan direksi? Jawabannya akan segera terlihat dalam beberapa minggu mendatang. (Sumber: Portalkriminal.id, Editor: KBO Babel)