KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) — Sebanyak tiga ton pasir timah yang dikirim menuju smelter MSP pada Rabu (24/12/2025) dipastikan berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi di Kabupaten Bangka Tengah. Muatan tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas (Satgas) Timah sebelum dilanjutkan ke lokasi smelter. Jum’at (26/12/2025)
Pasir timah itu diperiksa di Pos Jelitik sebagai bagian dari prosedur pengawasan dan pengendalian distribusi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan asal-usul muatan serta kelengkapan administrasi pengangkutan.
Sopir truk pengangkut pasir timah berinisial SA menegaskan bahwa tidak ada penangkapan dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut pemeriksaan yang dilakukan Satgas Timah bersifat rutin dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Bukan ditangkap, tapi diperiksa Satgas Timah di pos Jelitik. Setelah diketahui pasir timah itu berasal dari IUP Bangka Tengah, kemudian pengiriman dilanjutkan ke smelter,” ujar SA, Kamis (25/12/2025).
SA juga membantah kabar yang menyebutkan pasir timah yang dibawanya merupakan hasil tambang ilegal. Ia memastikan muatan tersebut berasal dari lokasi tambang yang memiliki izin resmi.
“Tidak benar kalau dibilang ditangkap. Pasir timah itu saya yang bawa dan asalnya dari IUP di Bangka Tengah,” katanya.
Menurut SA, proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Setelah Satgas Timah memastikan dokumen dan asal pasir timah sesuai dengan ketentuan, truk pengangkut diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju smelter MSP.
Ia menyayangkan adanya pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan bahwa tiga ton pasir timah tersebut ilegal dan sempat diamankan aparat. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Informasi itu tidak benar, karena pasir timah tersebut legal dan berasal dari IUP. Pemeriksaan itu hal biasa dan wajib dilakukan,” tegas SA.
SA berharap media dapat lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi, khususnya terkait isu pertambangan timah yang sensitif dan kerap menjadi sorotan publik. Ia menilai pemberitaan yang tidak akurat dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta merugikan pihak-pihak yang bekerja sesuai aturan.
Pemeriksaan oleh Satgas Timah di Pos Jelitik sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dan aparat terkait dalam menekan peredaran timah ilegal serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan dan distribusi timah berjalan sesuai regulasi. Dengan adanya pengawasan tersebut, diharapkan tata kelola pertimahan di Bangka Belitung dapat lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. (Sumber : Japapos.co, Editor : KBO Babel)
















