Bupati Bangka Tengah Ultimatum 24 Jam, Tambang Ilegal di WIUPK PT Timah Harus Angkat Kaki

Bupati Bangka Tengah Bersama Forkopimda dan PT Timah Tbk Tertibkan Tambang Tanpa Izin

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengeluarkan ultimatum tegas kepada para penambang ilegal yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Timah Tbk. Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, memberikan waktu 24 jam atau hingga Kamis (13/11/2025) bagi penambang untuk menghentikan seluruh aktivitas dan mengangkat alat tambang dari lokasi.

Penertiban ini dilakukan secara terpadu oleh Pemkab Bangka Tengah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), PT Timah Tbk, PLN, serta sejumlah instansi terkait di beberapa titik, di antaranya kawasan Merbuk, Kenari, dan Pungguk.

banner 336x280

“Kami memberikan waktu hingga besok kepada para penambang untuk menghentikan kegiatan dan segera mengangkat seluruh peralatan tambang dari lokasi tersebut,” tegas Algafry Rahman di Koba, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan menjaga ketertiban di wilayah pertambangan agar seluruh aktivitas tambang di Bangka Tengah berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Tindakan ini bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan pertambangan dilakukan secara sah dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Algafry.

Bupati menjelaskan bahwa tiga lokasi yang menjadi sasaran penertiban—Merbuk, Kenari, dan Pungguk—secara resmi masuk dalam WIUPK PT Timah Tbk. Oleh karena itu, kegiatan tambang di wilayah tersebut tidak boleh dilakukan tanpa izin dan koordinasi dengan pemegang hak konsesi.

“Pemkab Bangka Tengah bersama Forkopimda siap mendukung PT Timah Tbk dalam menertibkan wilayah kerja serta membantu penyelesaian administrasi dan perizinan agar kegiatan tambang berjalan legal,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut serta dalam aktivitas penambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

“Pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog agar masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang bisa diarahkan ke kegiatan ekonomi yang lebih berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, pihak PT Timah Tbk menyambut baik langkah tegas pemerintah daerah tersebut. Melalui pernyataannya, perusahaan menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Pemkab Bangka Tengah dan aparat penegak hukum dalam menertibkan wilayah tambang ilegal.

“PT Timah Tbk mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban pertambangan. Kami siap melakukan koordinasi dan memastikan seluruh kegiatan di wilayah WIUPK berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar perwakilan PT Timah Tbk.

Dengan adanya ultimatum ini, pemerintah berharap seluruh pihak yang terlibat segera mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin.

Langkah tegas Pemkab Bangka Tengah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung, terutama di area konsesi perusahaan negara seperti PT Timah Tbk. (Sumber : VOI, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *