KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap Leny Agustya, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan Interpol melalui Red Notice terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban WNI yang dikirim ke Kamboja. Sabtu (1/8/2026)
Leny ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (29/7/2026) malam. Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat menerima informasi intelijen dari National Central Bureau (NCB) Interpol Kamboja mengenai keberadaan Leny di Indonesia.
Sekretaris NCB Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan informasi dari NCB Interpol Kamboja langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui koordinasi lintas instansi.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Set NCB Interpol Indonesia segera melakukan konsolidasi dengan Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta serta petugas Imigrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Maka pada pukul 18.20 WIB, Tim Set NCB Interpol Indonesia melakukan konsolidasi dan koordinasi bersama dengan Satreskrim Polres Bandara Soetta dan petugas Imigrasi di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soetta,” kata Untung dalam keterangan resminya.
Setelah koordinasi dilakukan, seluruh personel yang terlibat dalam operasi penangkapan kemudian bersiaga di Gate 3 Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Petugas menunggu kedatangan Leny yang telah diketahui keberadaannya berdasarkan informasi intelijen yang diterima dari NCB Interpol Kamboja.
Setelah target tiba di lokasi, tim gabungan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tim Divhubinter Polri bersama Satreskrim Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi Terminal 3, serta Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta terlibat dalam proses tersebut.
Penangkapan terhadap Leny dilakukan sekitar pukul 20.40 WIB.
“Pada pukul 20.40 WIB, dilakukan penangkapan terhadap subjek oleh Tim Divhubinter Polri didampingi oleh Sat Reskrim Bandara Soetta, Imigrasi T3 Bandara Soetta dan Avsec Bandara Soetta,” ujar Untung.
Setelah Leny berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan proses pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen keimigrasiannya. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan identitas serta status Leny yang telah tercatat sebagai subjek Interpol Red Notice.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Imigrasi mulai melakukan proses clearance terhadap dokumen milik Leny.
“Pada pukul 21.20 WIB dilakukan Clearance oleh Imigrasi terhadap dokumen subjek Interpol Red Notice,” kata Untung.
Setelah seluruh proses pemeriksaan dan keimigrasian selesai, pihak Imigrasi kemudian menyerahkan Leny Agustya kepada NCB Interpol Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan tersebut kemudian dinyatakan selesai sekitar pukul 22.50 WIB. Menurut Untung, proses penangkapan berlangsung dengan lancar tanpa adanya hambatan.
Leny merupakan WNI yang diduga terlibat dalam jaringan judi online (judol) yang beroperasi di Kamboja. Perempuan berusia 25 tahun tersebut diduga berperan sebagai perekrut WNI untuk kemudian dikirim ke Kamboja dan dipekerjakan sebagai admin pada platform judi online.
Dalam perkara tersebut, Leny diduga menjadi bagian dari jaringan yang merekrut dan mengirim tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dengan cara yang diduga melanggar hukum. Para korban disebut diarahkan untuk bekerja sebagai admin platform judi online yang berbasis di Kamboja.
Leny telah menjadi buronan selama beberapa bulan. Namanya dimasukkan ke dalam daftar Red Notice Interpol sejak 17 Januari 2026. Status tersebut membuat keberadaan Leny menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai negara dan mendorong koordinasi antara NCB Interpol Indonesia dengan NCB Interpol Kamboja.
Setelah berhasil ditangkap, Leny kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Polisi menduga Leny memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Ia diduga bertindak sebagai kaki tangan sindikat judi online berbasis di Kamboja yang bertugas mencari dan merekrut WNI untuk dikirim ke negara tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, Leny diduga menggunakan sejumlah cara untuk menghindari pengawasan aparat. Ia diduga secara sistematis merekayasa perjalanan para calon korban agar proses keberangkatan mereka tidak terdeteksi oleh petugas.
Selain itu, Leny juga diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen keimigrasian milik para korban. Tidak hanya mempersiapkan dokumen, ia diduga melatih calon korban agar mampu memberikan keterangan tertentu ketika menjalani pemeriksaan petugas.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan aparat dalam mengungkap pola perekrutan dan pengiriman WNI ke Kamboja.
Penangkapan Leny menjadi langkah penting dalam upaya membongkar jaringan TPPO yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online lintas negara. Aparat penegak hukum masih perlu mendalami peran tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Proses hukum terhadap Leny selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi juga diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan perekrutan WNI yang diduga dikirim ke Kamboja serta memastikan adanya perlindungan terhadap para korban yang telah menjadi sasaran tindak pidana perdagangan orang. (Sumber : tirto.id, Editor : KBO Babel)

















