KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Setelah sempat buron selama beberapa hari, Yulhaidir alias H Yul, salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pertambangan ilegal di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, akhirnya akan menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Kamis (15/1/2026) pagi. Penyerahan diri tersebut dilakukan kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel. Kamis (15/1/2026)
Kabar penyerahan diri H Yul disampaikan langsung oleh penasihat hukumnya, Iwan Prahara, kepada wartawan usai salat Subuh. Iwan menyebut kliennya telah resmi memberikan kuasa hukum kepadanya dan memilih bersikap kooperatif menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Klien kami siap kooperatif. Pagi ini kami akan mengantar dan mendampingi beliau untuk menyerahkan diri ke Kejati Bangka Belitung,” ujar Iwan Prahara.
Menurut Iwan, keputusan H Yul untuk menyerahkan diri diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan sebagai bentuk itikad baik untuk mengikuti seluruh proses penyidikan. Ia berharap sikap kooperatif tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik dalam penanganan perkara selanjutnya.
Kasus ini sendiri merupakan perkara besar yang menyeret praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan yang dilindungi negara. Dalam pusaran perkara tersebut, penyidik Pidsus Kejati Babel telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Herman Fu, Iguswan Saputra, Yulhaidir alias H Yul, serta Mardiansyah yang merupakan mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penyidikan mengungkap bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing yang dijalankan secara sistematis dan terstruktur dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kegiatan tersebut berlangsung sejak Januari 2025 hingga menjelang akhir tahun 2025, dengan luas area tambang mencapai 315,48 hektar. Akibat aktivitas ilegal itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 89.701.442.371.
Tersangka Herman Fu diketahui berperan sebagai pengendali utama di lapangan. Ia mengoordinasikan operasional alat-alat berat yang digunakan untuk menambang di lokasi kejadian perkara. Selain itu, Herman Fu juga bertindak sebagai penampung pasir timah hasil tambang ilegal tersebut.
Pasir timah yang ditampung kemudian dijual kepada Melvin Edlyn alias Ahok untuk dilebur di sebuah smelter. Fakta menarik yang terungkap dalam penyidikan adalah hubungan kekerabatan antara Herman Fu dan Ahok, yang ternyata merupakan saudara kandung.
Sementara itu, Iguswan Saputra dan Yulhaidir alias H Yul berperan sebagai penambang. Keduanya menggunakan alat berat untuk mengeksploitasi kawasan hutan. Hasil pasir timah dari aktivitas penambangan tersebut kemudian diserahkan kepada Herman Fu untuk dijual lebih lanjut.
Adapun tersangka Mardiansyah, selaku Kepala KPH Sungai Sembulan saat itu, dinilai memiliki peran krusial dalam terjadinya kejahatan tersebut. Ia diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung secara masif di kawasan hutan. Tidak hanya itu, Mardiansyah juga disebut telah memanipulasi laporan patroli, sehingga seolah-olah tidak pernah terjadi aktivitas tambang ilegal di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Tak cukup di situ, Mardiansyah parahnya lagi telah memanipulasi laporan patroli, seolah-olah tidak pernah ada penambangan ilegal di dalam kawasan hutan itu,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sila, dalam keterangannya sebelumnya, didampingi Asisten Pidana Khusus Adi Purnama.
Saat ini, tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Herman Fu, Iguswan Saputra, dan Mardiansyah, telah lebih dulu ditahan dan mendekam di Lapas Tuatunu, Pangkalpinang. Mereka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam proses penyidikan, aparat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 14 unit alat berat berupa excavator, dua unit buldoser, berbagai peralatan penambangan, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini sempat menyita perhatian publik pada Oktober 2025 lalu, ketika Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto mengamankan 14 unit alat berat yang sedang beroperasi di dua kawasan hutan, yakni kawasan Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan kawasan Desa Nadi seluas 52,63 hektar. Saat itu, Satgas PKH bahkan menyebut potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut bisa mencapai Rp 12,9 triliun.
Dengan rencana penyerahan diri H Yul ke Kejati Babel, penyidik diharapkan dapat segera melengkapi berkas perkara dan mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus pertambangan ilegal yang merusak kawasan hutan dan merugikan negara tersebut. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

















