Buser Naga Kejar Pelaku hingga Padang, Tersangka Penggelapan Rp115 Juta Akhirnya Dibekuk

Tersangka Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang, Uangnya Diduga Habis untuk Judi Online

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PADANG) — Pelarian seorang pria berinisial MKG (25), terlapor dalam kasus dugaan penggelapan uang milik majikannya di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berakhir di Kota Padang, Sumatera Barat. Sabtu (22/8/2026)

MKG ditangkap jajaran Polresta Pangkalpinang bersama Polresta Padang di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (20/8/2026).

banner 336x280

Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Ipda Ryan Fermana membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah keberadaan MKG berhasil diketahui oleh petugas.

“Ya, bersama Tim Polresta Pangkal Pinang. Tersangka ditangkap di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Kamis (20/8/2026),” ungkap Ryan.

Sempat Melarikan Diri ke Jakarta

Ryan menjelaskan, sebelum ditangkap di Padang, MKG sempat melarikan diri ke Jakarta. Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan pria tersebut hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di Kota Padang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

Setelah keberadaan MKG dipastikan berada di Padang, kedua tim melakukan upaya penangkapan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan MKG di kawasan Parak Laweh.

“Keberadaan pelaku terdeteksi di Padang. Informasi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan koordinasi antara Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang. Upaya bersama itu kemudian berujung pada penangkapan pelaku di Parak Laweh,” jelas Ryan.

Penangkapan tersebut menjadi akhir dari pelarian MKG setelah sebelumnya berpindah lokasi hingga ke luar daerah.

Keluarga Tak Menyangka

Ryan mengatakan, penangkapan MKG turut mengejutkan pihak keluarganya. Keluarga disebut tidak menyangka bahwa MKG terseret dalam perkara dugaan penggelapan uang tersebut.

Setelah diamankan, MKG menjalani pemeriksaan awal di salah satu kepolisian sektor di wilayah Padang. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses awal sebelum yang bersangkutan diserahkan kepada jajaran Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pemeriksaan awal tersebut dilakukan sebelum proses hukum selanjutnya diteruskan oleh Polresta Pangkalpinang,” ujar Ryan.

Koordinasi antara Polresta Padang dan Polresta Pangkalpinang masih dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

MKG selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polresta Pangkalpinang untuk mendalami kronologi dugaan penggelapan serta penggunaan uang yang dilaporkan hilang.

Uang Rp115 Juta Diduga Habis untuk Judi Online

Dalam proses penanganan perkara, polisi juga mengungkap dugaan penggunaan uang yang digelapkan tersebut.

Berdasarkan pengakuan MKG yang kemudian dicocokkan dengan bukti-bukti yang dimiliki penyidik, uang sekitar Rp115 juta tersebut diduga telah habis digunakan untuk bermain judi online.

“Sesuai dengan pengakuan dari si pelaku dan kita cocokkan dengan bukti yang ada, uang hasil penjelasan sebesar lebih kurang Rp115 juta tersebut habis untuk digunakan bermain judi online,” kata Ryan.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara, termasuk memastikan bagaimana uang tersebut diperoleh, digunakan, serta unsur pidana yang dikenakan terhadap MKG.

Penangkapan di Padang tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan yang terjadi di Pangkalpinang. Polisi juga masih berkoordinasi dalam proses pemindahan dan penanganan tersangka agar perkara dapat segera dilanjutkan di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.

Dengan telah diamankannya MKG, penyidik diharapkan dapat mengungkap perkara secara lebih terang, termasuk motif penggelapan dan seluruh aliran penggunaan uang yang mencapai sekitar Rp115 juta tersebut.

Kepolisian memastikan proses hukum terhadap MKG akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber : klikpositif.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed