KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Perundungan di seluruh sekolah sebagai langkah preventif untuk memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026 berlangsung aman, ramah, dan bebas dari praktik perundungan maupun kekerasan terhadap peserta didik baru. Rabu (8/7/2026)
Pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan menyelenggarakan MPLS Ramah dengan mengedepankan pendidikan karakter, perlindungan anak, serta lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Saipul Bakhri, mengatakan seluruh sekolah di bawah kewenangan pemerintah provinsi diminta menjalankan MPLS sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita ingin MPLS betul-betul dilaksanakan sesuai koridor dan aturan yang berlaku,” kata Saipul Bakhri di Pangkalpinang, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, pembentukan Satgas Anti Perundungan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan terhadap peserta didik baru sekaligus mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang selama ini masih berpotensi muncul pada masa pengenalan lingkungan sekolah.
Saipul menjelaskan, saat kunjungan kerja Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ke Pangkalpinang beberapa waktu lalu, seluruh Dinas Pendidikan dan sekolah di Bangka Belitung diminta memastikan pelaksanaan MPLS lebih berorientasi pada pembinaan karakter dan pengembangan potensi siswa.
“Dalam kunjungan kerja Mendikdasmen beberapa waktu lalu di Pangkalpinang, beliau menekankan seluruh Dinas Pendidikan dan sekolah se-Babel untuk melaksanakan MPLS dengan kegiatan-kegiatan positif seperti pemanduan bakat dan minat serta penyuluhan yang berkaitan dengan penguatan pendidikan karakter kepada siswa baru,” ujarnya.
Ia menegaskan, MPLS tidak lagi boleh diisi dengan aktivitas yang berpotensi mempermalukan, mengintimidasi, atau memberikan tekanan fisik maupun psikologis kepada peserta didik baru.
Sebaliknya, kegiatan selama MPLS diarahkan untuk membantu siswa mengenal lingkungan sekolah, memahami tata tertib, mengenal guru, serta membangun hubungan yang positif dengan teman sebaya.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Anti Perundungan akan memiliki tugas melakukan pengawasan, pemantauan, serta penanganan apabila ditemukan dugaan perundungan di lingkungan sekolah.
Pengawasan tidak hanya difokuskan pada perundungan secara fisik, tetapi juga mencakup kekerasan verbal, intimidasi psikologis, hingga perundungan melalui media digital atau cyberbullying.
“Dengan adanya satgas ini diharapkan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang mengarah pada perundungan siswa baru, baik yang dilakukan senior maupun guru di sekolah,” kata Saipul.
Ia mengakui, berdasarkan berbagai kasus yang pernah terjadi, praktik perundungan di sekolah sering kali dipicu oleh hubungan antara siswa senior dan siswa baru. Bentuknya beragam, mulai dari tindakan fisik, ejekan, penghinaan, tekanan mental, hingga penyebaran konten yang merendahkan melalui media elektronik.
Karena itu, seluruh sekolah diminta meningkatkan pengawasan selama pelaksanaan MPLS agar potensi terjadinya perundungan dapat dicegah sejak dini.
Selain pengawasan internal sekolah, Dinas Pendidikan juga akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan MPLS untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai pedoman yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila ditemukan adanya praktik perundungan atau kekerasan selama pelaksanaan MPLS, Dinas Pendidikan tidak akan segan memberikan sanksi kepada sekolah yang terbukti lalai dalam melakukan pengawasan.
“Apabila terjadi tindakan perundungan ini, maka kita akan memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah tersebut dan mudah-mudahan tidak ada tindak kekerasan ataupun perundungan selama MPLS tahun ini,” tegas Saipul.
Dinas Pendidikan berharap keberadaan Satgas Anti Perundungan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman, inklusif, dan nyaman bagi seluruh peserta didik. Dengan demikian, pelaksanaan MPLS 2026 benar-benar menjadi momentum bagi siswa baru untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah secara positif, sekaligus memperkuat pendidikan karakter sebagai fondasi utama dalam proses belajar mengajar. (Sumber : Antara Babel, Editor : KBO Babel)
















