
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Kehutanan untuk melipatgandakan jumlah polisi hutan sebagai langkah tegas mencegah pembalakan liar dan kerusakan kawasan hutan. Instruksi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat terbatas yang digelar di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 14 Desember 2025. Selasa (16/12/2025)
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan, perintah Presiden tersebut dilatarbelakangi oleh minimnya jumlah personel polisi hutan yang bertugas mengawasi kawasan hutan yang sangat luas di Indonesia. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dan berpotensi membuka celah bagi praktik illegal logging.

“Pak Presiden memerintahkan agar melipatgandakan jumlah polisi kehutanan kita,” ujar Raja Juli dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Raja Juli mencontohkan kondisi di Provinsi Aceh yang memiliki luas kawasan hutan sekitar 3,5 juta hektare, namun hanya dijaga oleh 32 orang polisi hutan. Menurutnya, perbandingan tersebut sangat tidak ideal dan membuat pengawasan hutan menjadi tidak maksimal.
“Ini sama sekali tidak masuk akal. Dengan luas hutan sebesar itu, hanya diawasi oleh 32 polisi hutan. Pak Presiden langsung meminta kepada saya untuk melipatgandakan jumlah polisi hutan kita, sehingga illegal logging yang kemudian mengakibatkan rusaknya hutan kita dapat diatasi sesegera mungkin,” tegas Raja Juli.
Selain menambah jumlah personel polisi hutan, Kementerian Kehutanan juga akan mengambil langkah tegas dalam penertiban perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Raja Juli menyampaikan, pemerintah akan mencabut sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH yang dinilai bermasalah.
“Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik, atas tujuan Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH perizinan berusaha pemanfaatan hutan dengan luas mencapai 1.012.016 hektare,” kata Raja Juli.
Dari total luas tersebut, sebagian berada di wilayah Sumatera dengan luas mencapai 116.198 hektare. Pencabutan izin ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan menertibkan perusahaan yang dinilai tidak patuh terhadap ketentuan.
Raja Juli menyebutkan, Presiden Prabowo secara khusus memintanya untuk lebih berani dalam mengambil langkah penertiban terhadap PBPH yang dinilai “nakal”. Pemerintah tidak ingin kawasan hutan terus dieksploitasi tanpa pengawasan yang ketat dan merugikan negara serta masyarakat.
“Pak Presiden meminta saya untuk tidak ragu dan lebih berani dalam menertibkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang bermasalah,” ujarnya.
Pencabutan 22 PBPH tersebut nantinya akan dituangkan secara resmi melalui surat keputusan menteri. Raja Juli memastikan, proses administrasi pencabutan izin tengah disiapkan dan akan segera diumumkan secara terbuka.
“Detailnya akan saya tuangkan dalam surat keputusan pencabutan, dan nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan media,” kata Raja Juli.
Meski belum merinci daftar perusahaan yang izinnya dicabut, Raja Juli menegaskan bahwa pencabutan PBPH tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan. Jika ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan kawasan hutan, maka penindakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tentu tindak pidana lainnya bisa diproses. Namun sebagai langkah awal penertiban, kami cabut izin-izin tersebut dan surat keputusannya akan diterbitkan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Langkah penggandaan jumlah polisi hutan dan pencabutan izin PBPH ini dinilai sebagai sinyal kuat keseriusan pemerintahan Prabowo Subianto dalam melindungi hutan Indonesia. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan praktik pembalakan liar, memperbaiki tata kelola kehutanan, serta menjaga hutan sebagai aset strategis bangsa untuk generasi mendatang. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)








