
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Penertiban tambang ilegal di kawasan hutan Lubuk Besar, Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan publik setelah para pemilik modal atau cukong yang diduga berada di balik operasi tambang timah ilegal tersebut hingga kini belum juga tersentuh penetapan tersangka. Rabu (17/12/2025)
Padahal sebelumnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH sempat melakukan operasi besar dengan mengamankan 64 unit alat berat berbagai jenis dan merek dari kawasan hutan Lubuk, Sarang, dan Nadi.

Namun hingga kini, para cukong yang disebut sebagai pemilik alat berat tersebut masih melenggang bebas, sementara proses hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung belum juga naik ke tahap penyidikan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih ketika aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Sarang Ikan, Lubuk, Bangka Tengah justru semakin marak dan berlangsung secara terbuka.
Padahal, Satgas PKH disebut baru saja selesai melakukan penertiban di kawasan hutan tersebut dan belum lama meninggalkan lokasi, namun fakta di lapangan menunjukkan ratusan ponton tambang kembali beroperasi.
Warga setempat menyebutkan, jumlah ponton yang beroperasi di kawasan Sarang Ikan diperkirakan mencapai lebih dari 100 unit, sebuah angka yang dinilai mustahil dijalankan oleh masyarakat kecil tanpa sokongan modal besar.
“Jadi yang modalinya itu ada pihak pengusaha,” ungkap warga setempat.
Warga menilai keberadaan tambang ilegal tersebut kerap berlindung di balik alasan ekonomi masyarakat, padahal investasi untuk mendirikan ponton tambang memerlukan biaya besar dan tidak mungkin ditanggung oleh penambang kecil.
Menurut mereka, pengusaha yang menjadi penyandang dana juga tidak bekerja sendiri, melainkan memiliki patron, jaringan, atau bekingan yang membuat aktivitas tambang ilegal sulit disentuh penegakan hukum.
Sorotan keras disampaikan tokoh pemuda Bangka Belitung, M Rosidi, yang menilai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan.
“Padahal hutan lindung Sarang Ikan itu menjadi prioritas Presiden Prabowo melalui Satgas PKH dalam menertibkan kawasan Lubuk Besar bebas dari tambang ilegal,” kata Rosidi.
“Saat penertiban sampai mengerahkan helikopter Super Puma dan dihadiri jajaran menteri, ironinya tambang liar justru terus beroperasi dan terkesan dibiarkan,” sindirnya.
Rosidi menilai kondisi tersebut berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap keseriusan negara dalam memberantas penambangan ilegal, terutama ketika penindakan tidak diikuti dengan penetapan tersangka.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat terus mengawal proses hukum agar tidak meredup seiring berjalannya waktu dan tidak berhenti hanya pada penyitaan alat berat semata.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyatakan masih melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kepemilikan dan operasional alat berat yang diamankan Satgas PKH.
Sejumlah lokasi telah digeledah dan puluhan saksi telah diperiksa untuk menelusuri aliran kepemilikan, permodalan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga memunculkan spekulasi tentang siapa yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Secara de facto, sejumlah nama pengusaha telah lama beredar dan diketahui publik sebagai pihak yang kerap terlihat di lapangan maupun dalam rangkaian pemeriksaan.
Nama-nama seperti Herman Fu, Sofyan Fu, Igus, Frengky, Tajudin, Aloysius, hingga H Toni alias Ton disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun hingga kini, seluruhnya masih berstatus sebagai saksi dan belum ada penjelasan resmi kapan perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kondisi ini membuat publik kembali mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus penambangan ilegal yang telah merusak kawasan hutan dan lingkungan.
Masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada simbol penindakan semata, melainkan mampu menyentuh aktor intelektual dan pemodal utama di balik aktivitas ilegal tersebut.
Tanpa langkah tegas dan transparan, dikhawatirkan penertiban kawasan hutan hanya akan menjadi seremonial, sementara kerusakan lingkungan dan praktik ilegal terus berulang.
Dengan sorotan publik yang kian kuat, Kejati Bangka Belitung didesak segera memberikan kepastian hukum melalui langkah penyidikan yang jelas, penetapan tersangka, serta pengungkapan peran masing-masing pihak agar keadilan dan efek jera benar-benar terwujud di Bangka Tengah. Jika tidak, kekhawatiran masyarakat bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah akan semakin menguat, sekaligus menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan tambang ilegal dan perlindungan kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menjawab keraguan tersebut dan memastikan bahwa penertiban yang telah dilakukan Satgas PKH tidak berhenti sebagai tontonan, melainkan berujung pada penegakan hukum yang adil dan berkelanjutan. Keputusan tegas dan transparan akan menjadi kunci untuk membuktikan bahwa negara benar-benar hadir melindungi hutan dan masyarakat dari praktik ilegal yang terus merusak lingkungan daerah tersebut secara sistematis. (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)









